• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Impor Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 08:38 WIB
(Ki-ka) Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina. (Kejagung)
(Ki-ka) Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina. (Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023 bertambah dua orang.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengatakan, tersangka baru itu ialah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian tersangka Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Modus Dua Tersangka Baru Rugikan Negara

Dalam konferensi pers Gedung Kejagung di Jakarta Selatan, Rabu 27 Februari 2025 malam, Abdul Qohar, mengungkapkan, peran tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne. Dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, keduanya membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Baca Juga: Drama Menegangkan di Old Trafford: Manchester United Akhirnya Menang 3-2 atas Ipswich Town

Artinya, melakukan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tak sesuai dengan kualitas barang.

“Kemudian tersangka Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” katanya lagi.

Proses blending berlangsung di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Ia  adalah beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Uang Korupsi Bos Pertamina Patra Niaga Bisa untuk Borong 8,3 Miliar Tabung Gas LPG 3 Kg

Perbuatan mereka menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai kualitas barang.

“Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

Selain itu, sambung dia, saat itu Maya Kusmaya dan Edward Corne membayar impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukkan langsung harga. Hal ini membuat PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.

Baca Juga: EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile Kamis 27 Februari 2025: Gocekan Asyik Punya

Padahal seharusnya, kata Qohar, pembayaran dilakukan melalui metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka. Cara ini membuat harga yang diperoleh Pertamina menjadi wajar.

Praktik Markup Pengiriman Minyak Mentah di PT PT Pertamina International Shipping

Ia menambahkan, mereka mengetahui dan menyetujui praktik mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang tersangka Yoki Firnandi (YF) lakukan selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Hal itu menyebabkan PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15% secara melawan hukum

“Fee diberikan kepada tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Serta tersangka Dimas Werhaspati (DW), komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Paparkan Kebijakan untuk Indonesia Berdikari Ekonomi, Devisa Hasil Ekspor dan Danantara

Akibat perbuatan Maya Kusmaya dan Edward Corne bersama-sama tersangka lain, sebutnya, keuangan negara merugi  Rp193,7 triliun. Kerugian ini bersumber dari lima komponen.

Masing-masing kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun. Lalu kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Sekadar informasi, Senin 24 Februari 2025, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) serta Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional). 

Baca Juga: Kejutan di German Open 2025, Jafar dan Felisha Tumbangkan Ganda Campuran Unggulan Pertama Denmark

Kemudian Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Tersangka lainnya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X