KONTEKS.CO.ID - Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, pihaknya menyita barang bukti elektronik hingga transaksi keuangan terkait kasus tersebut. 2023.
Kata Abdul Qohar, penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah kantor Pertamina dan rumah para tersangka.
Baca Juga: Final Liga 2 PSIM Vs Bhayangkara FC, Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung
"Kami menemukan dokumen, barang bukti elektronik. Dari alat bukti itu didalami juga kita panggil ahli dan juga ada alat bukti transaksi," ungkap Qohar, Selasa 25 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka.
Para tersangka terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini 9 Tips Pembayaran Nontunai yang Aman dan Efisien
Lalu, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.
Dan, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Baca Juga: Daftar 24 Daerah yang Harus Pilkada Ulang Berdasarkan Putusan MK
Lalu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa. DW juga menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim.
Artikel Terkait
Makan Bergizi Gratis Masuk di 38 Provinsi, Sudah Layani 2 Juta Manfaat
Pantes Mobil Rusak, Kejagung: Dirut Pertamina Patra Niaga Beli Pertalite dan Dioplos Jadi Pertamax
Ayo Gercep, KAI Tebar Diskon Hingga Tiket Kereta Gratis untuk Mudik Lebaran 2025
AHY Kembali Dipilih Jadi Ketum Demokrat 2025-2030, Segera Susun Kepengurusan
Daftar 24 Daerah yang Harus Pilkada Ulang Berdasarkan Putusan MK