• Senin, 22 Desember 2025

Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Bakal All Out

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 17:30 WIB
Vonis  terhadap Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya dalam kasus korupsi jual beli emas Antam diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis terhadap Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya dalam kasus korupsi jual beli emas Antam diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, tidak ditemukan adanya pembelian emas Antam sebanyak 1,136 ton oleh Budi Said, sehingga PT Antam Tbk tidak memiliki kewajiban untuk memberikan emas tersebut.

Pertimbangan kerugian negara berbeda dengan yang didakwakan oleh jaksa. Jaksa menilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Budi Said sebesar Rp1,1 triliun.

Putusan ini menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan diberikan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Pertamina Bantah Kejagung, Sebut Pertamax yang Beredar Sesuai Spesifikasi dan Tak Ada Oplosan

Semetara itu, pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea akan berjuang dengan mengajukan di Mahkamah Agung.

"Ya ga apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA," kata Hotman kepada wartawan.

Namun, Hotman belum menjelaskan strategi untuk memperjuangkan keadilan untuk kliennya.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Masih Berlaku saat Tagihan di Bulan Puasa Ramadan

Sengketa Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk (Persero) telah terjadi sejak 7 tahun lalu. Budi Said sempat memenangkan kasus ini dan  kemudian berbalik dan divonis pada Desember 2024.

Mahkamah Agung sempat memerintahkan PT Antam membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun. Nilai itu menggunakan patokan harga emas terkini.

Budi Said ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada Kamis, 18 Januari 2024, atas dugaan tindak pidana rekayasa jual beli emas PT Antam. Dia ditahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Baca Juga: Kuota Haji Reguler 2025 Sudah Terisi 53 Persen

Sampai dua kali mengajukan permohonan praperadilan. Namun upaya hukum Budi Said ditolak hakim PN Jakarta Selatan.

Budi Said kemudian disidangkan dan didakwa merekayasa pembelian emas di bawah harga resmi bersama dengan sejumlaj terdakwa lain.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X