Dia didakwa melakukan korupsi karena menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar.
Jumlah itu tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya ke Antam. Dia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Hal ini karena menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.***
Artikel Terkait
Wow! PT Antam Bagi Dividen Penuh kepada Pemegang Saham
Heboh Emas Logam Mulai Palsu 109 Ton, Antam Buka Suara
Website Kejagung Diretas, Peretas Tuntut Jampidsus Febrie Adriansyah Kembalikan Rumah di Hang Tuah
Geger Korupsi Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Ini Dampak Serius Bagi Kendaraan Anda
Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Tata Kelola Minyak Mulai Diusut Kejagung