• Senin, 22 Desember 2025

Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Bakal All Out

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 17:30 WIB
Vonis  terhadap Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya dalam kasus korupsi jual beli emas Antam diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis terhadap Budi Said yang dikenal sebagai "crazy rich" Surabaya dalam kasus korupsi jual beli emas Antam diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dia didakwa melakukan korupsi karena menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar.

Jumlah itu tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya ke Antam. Dia disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Hal ini karena menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X