• Senin, 22 Desember 2025

Heboh Emas Logam Mulai Palsu 109 Ton, Antam Buka Suara

Photo Author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 16:48 WIB
Foto: Logam Mulia
Foto: Logam Mulia

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung mengungkap korupsi pemalsuan logam mulai emas merek Antam yang beratnya mencapai 109 ton. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejahatan ini.

Dalam keterangan pers pada Rabu, 29 Mei 2024, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, mengatakan kalau logam mulai palsu merek Antam itu beredar sejak 2010-2022.

“Dicetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," kata Kuntadi. 

Enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam periode tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang telah ditahan. 

HM, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan TK di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sementara dua tersangka lainnya, GM dan AH belum ditahan karena sedang terjerat dalam perkara lain.

Dengan pemalsuan yang dilakukan tersangka, PT Antam mengalami kerugian yang berlipat. Para tersangka diduga kuat telah melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Para tersangka terbukti melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

Seluruh tersangka mengetahui dan menyadari bahwa Antam adalah merek dagang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Sebenarnya, cap Antam pada logam mulia yang diproduksi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka diduga telah melawan hukum dan menyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

PT Antam Buka Suara


PT Aneka Tambang Tbk justru mengklarifikasi bahwa kabar yang menyebut emas 109 ton merek Antam yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021 adalah palsu adalah tidak benar.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie pada Jumat, 31 Mei 2024.

Menurutnya, produk emas logam mulia Antam selalu dilengkapi sertifikat resmi. Logam mulia itu diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). 

Karena itu, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

Terkait dengan 109 ton produk logam mulai yang diperkirakan Kejaksaan Agung dan menggunakan mereka Antam secara tidak resmi, adalah produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.

"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," katanya.

Karena itu, PT Antam Tbk memahami kekhawatiran dan keresahan masyarakat yang merupakan pelanggan produk emas Antam. 

Karena itu, perusahaan telah membuka saluran komunikasi kepada pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X