metro

AKBP Bintoro Dkk Segera Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan, Keterlibatan Pihak Lain Didalami

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:12 WIB
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Diharapkan dalam sidang kode etik bisa terungkap dengan jelas. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap adanya dugaan pemeresan tersebut.

"Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan," katanya.

Begitu juga dengan jumlah nominal yang diperas oleh AKBP Bintoro, Radjo belum menjawab pasti. Klarifikasi masih harus dilakukan terhadap berbagai pihak.

Baca Juga: Kemungkinan Bertambah, Polisi Tetapkan Seorang Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah Hingga Lumpuh di Nias Selatan

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman. Dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami, nanti akan kami informasikan ke bapak kabid humas untuk selanjutnya," katanya.

Pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, diduga untuk membebaskan dua tersangka pembunuhan.

Kasus berawal dari perkara pembunuhan dan kekerasan terhadap dua AbG open BO yang salah satunya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status DTKS di Kemensos Secara Online, Lengkap dengan Panduan

Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya digugat oleh pengacara kedua tersangka, Pahala Manurung, pada Selasa, 7 Januari 2025, dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sippn.pn-Jakarta Selatan.go.id, selain AKBP Bintoro, mereka yang digugat adalah AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, kemudian Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama. 

Baca Juga: 23 Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Akibat Cuaca Buruk dan Jarak Pandang Rendah

Gugatan berisi petitum atau tuntutan dari kuasa hukum pengugat, agar AKBP Bintoro mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau Rp1,6 miliar.

Selain itu, tergugat juga dituntut mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW jenis HP4 yang disita polisi dalam kasus pembunuhan ABG open BO.

Indonesia Police Watch (IPW) yang pertama mengungkap kepada media terkait pemerasan oleh AKBP Bintoro.

Halaman:

Tags

Terkini