KONTEKS.CO.ID - Cara cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial.
Bantuan yang ada dalam DTKS di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan DTKS, berikut langkah-langkah cara cek secara online melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
1. Akses Website Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kemensos di tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan perangkat yang digunakan, baik itu komputer atau ponsel, terhubung dengan internet agar proses pengecekan berjalan lancar.
2. Isi Data Diri
Pada halaman utama situs, isi data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Data yang perlu diinput meliputi:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Nama lengkap sesuai KTP
- Kode captcha yang ditampilkan di layar
- Pastikan semua informasi diisi dengan benar agar sistem dapat melakukan pencarian dengan akurat.
3. Klik Tombol “Cari Data”
Baca Juga: Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Kolaka Timur Sultra, Ini Penjelasan BMKG
Setelah semua data diisi, klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian. Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi terhadap database DTKS dan menampilkan hasilnya.
4. Periksa Hasil Pencarian
Jika nama peserta terdaftar dalam DTKS, maka akan muncul informasi detail seperti:
- Nama lengkap
- Usia
- Status kepesertaan dalam program bantuan sosial
- Hasil ini memudahkan masyarakat dalam memastikan kelayakan mereka untuk menerima bantuan sosial atau program lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Thailand Masters 2025 Hari Ini: 12 Wakil Indonesia Berlaga, 3 di Antaranya Perang Saudara
5. Jika Tidak Terdata
Apabila muncul pesan "Tidak Terdata Peserta", artinya nama peserta belum masuk dalam database DTKS Kemensos.
Dalam hal ini, masyarakat dapat segera mengunjungi kantor kelurahan atau desa untuk mendaftar ulang. Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)
6. Cek Kembali di Website
Setelah pendaftaran dilakukan, petugas akan memverifikasi data dan menilai apakah peserta memenuhi syarat untuk masuk dalam DTKS.
Baca Juga: Hujan Deras di Jakarta Saat Imlek 2025: 54 RT dan 23 Ruas Jalan Banjir, Ini Daftarnya
Artikel Terkait
3 Cara Cek Tarif Tol di HP Agar Perjalanan Mudik Lebaran Lancar tanpa Hambatan
Cara Cek Saldo BSI lewat ATM dan Mobile Banking, Mudah dan Cepat
Cara Cek Status NIK KTP untuk Kartu Prakerja, Sudah Terdaftar atau Belum?
Cara Cek Mutasi Rekening BRI via WhatsApp dengan Mudah
Cara Cek Kepemilikan Kendaraan Secara Online, Mudah dan Praktis!