• Senin, 22 Desember 2025

Cara Mudah Cek Status DTKS di Kemensos Secara Online, Lengkap dengan Panduan

Photo Author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 14:00 WIB
Cara Cek Status DTKS di Kemensos Secara Online (Pixabay/Dawn)
Cara Cek Status DTKS di Kemensos Secara Online (Pixabay/Dawn)

KONTEKS.CO.ID - Cara cek Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial.

Bantuan yang ada dalam DTKS di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan DTKS, berikut langkah-langkah cara cek secara online melalui website resmi Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ratusan Rumah Warga di Tangerang Terendam Banjir Hingga Ketinggian 1 Meter, Lima Kecamatan Paling Parah

1. Akses Website Kemensos

Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kemensos di tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan perangkat yang digunakan, baik itu komputer atau ponsel, terhubung dengan internet agar proses pengecekan berjalan lancar.

2. Isi Data Diri

Pada halaman utama situs, isi data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki. Data yang perlu diinput meliputi:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Kode captcha yang ditampilkan di layar
  • Pastikan semua informasi diisi dengan benar agar sistem dapat melakukan pencarian dengan akurat.

3. Klik Tombol “Cari Data”

Baca Juga: Gempa Hari Ini Magnitudo 5,1 Guncang Kolaka Timur Sultra, Ini Penjelasan BMKG

Setelah semua data diisi, klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian. Sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi terhadap database DTKS dan menampilkan hasilnya.

4. Periksa Hasil Pencarian

Jika nama peserta terdaftar dalam DTKS, maka akan muncul informasi detail seperti:

  • Nama lengkap
  • Usia
  • Status kepesertaan dalam program bantuan sosial
  • Hasil ini memudahkan masyarakat dalam memastikan kelayakan mereka untuk menerima bantuan sosial atau program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Thailand Masters 2025 Hari Ini: 12 Wakil Indonesia Berlaga, 3 di Antaranya Perang Saudara

5. Jika Tidak Terdata

Apabila muncul pesan "Tidak Terdata Peserta", artinya nama peserta belum masuk dalam database DTKS Kemensos.

Dalam hal ini, masyarakat dapat segera mengunjungi kantor kelurahan atau desa untuk mendaftar ulang. Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan)

6. Cek Kembali di Website

Setelah pendaftaran dilakukan, petugas akan memverifikasi data dan menilai apakah peserta memenuhi syarat untuk masuk dalam DTKS.

Baca Juga: Hujan Deras di Jakarta Saat Imlek 2025: 54 RT dan 23 Ruas Jalan Banjir, Ini Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X