metro

Raperda KTR Tetap Larang PKL, Warteg, dan Warung Madura Jualan Rokok!

Senin, 6 Oktober 2025 | 08:17 WIB
Raperda Kawasan Tanpa Rokok atau KTR tetap melawarng UMKM menjual rokok. (Foto: ukmindonesia)

KONTEKS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Raperda KTR yang tengah digarap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi DKI Jakarta masih mengundang penolakan.

Hal ini disebabkan pasal-pasal yang melarang penjualan produk rokok masih lolos ke proses finalisasi draf Raperda KTR.

Para pedagang kecil dan pelaku UMKM kompak satu kata menolak aturan penjualan produk rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Mereka juga menolak perluasan kawasan tanpa rokok hingga meliputi warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kejagung Pencabutan Paspor Tak Otomatis Riza Chalid dan Jusrist Kehilangan Status WNI

Raperda juga melarang penjualan rokok secara eceran. Ada satu ketentuan kewajiban untuk memiliki izin khusus jika ingin menjual rokok.

"Kami kecewa, aspirasi kami pedagang kecil tak didengarkan (Pansus). Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini bakal semakin menindas usaha rakyat kecil," ungkap Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, di Jakarta, mengutip Senin 6 Oktober 2025.

Mereka berharap, draf final Raperda KTR yang akan bergulir di eksekutif, yakni Pemprov DKI Jakarta bisa dipertimbangkan kembali.

Baca Juga: Dari Laut ke Gedung Dewan: Biodata Hariman Ibrahim, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu yang Viral karena Gagap Baca UUD 1945

Mukroni mengatakan, pedagang warteg, warung kopi, dan sejenisnya, meminta perlindungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung supaya Raperda KTR tidak akan mengganggu hajat hidup para pelaku UMKM.

"Kami berharap eksekutif (Pemprov DKI Jakarta) sebagai benteng terakhir, sesuai komitmen dan kami menagih janji Pak Gubernur bahwa Raperda tak mengganggu UMKM,” harapnya.

Pihaknya akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang guna memastikan langkah ataupun aksi berikutnya yang menyuarakan menolak raperda.

Ketua Koperasi Merah Putih, Izzuddin Zidan, juga menyampaikan bahwa Raperda KTR menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil. Sebab perekonomian di Indonesia khususnya Jakarta belum pulih 100%. ***

Tags

Terkini