KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pencabutan paspor buronan Riza Chalid dan Jurist Tan tidak otomatis membuat mereka kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
"Tidak serta-merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
Anang menjelaskan, pencabutan pasapor tersebut artinya Riza Chalid dan Jurist Tan tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah.
Baca Juga: Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Dengan demikian, lanjut Anang, Riza Chalid dan Jurist Tan tidak bisa keluar masuk atau berpindah-pindah negara secara legal.
Pencabutan paspor tersebut untuk mempersempit ruang gerak pelarian Riza Chalid dan Jurist Tan di luar negeri.
"Dia tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tidak bisa tinggal di negara lain," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Posisi Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim Langsung Diburu?
Anang menegaskan, pencabutan paspor membuat Riza Chalid dan Jurist Tan harus pulang ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika tidak, mereka akan overstay kemudian dideportasi oleh otoritas pemerintah atau negara tempat Riza Chalid dan Jurist Tang berada.
Lebih jauh Anang menjekaskan, pencabutan paspor juga mengakibatkan keberadaan Riza Chalid dan Juristan di negara tempat persembunyiaannya tidak sah.
Baca Juga: Jurist Tan Diburu ke Prancis, Kejagung Tunggu Red Notice Interpol Usai Paspor Dicabut
"Mestinya, negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia ilegal," ujarnya.
Anang menegaskan, pencabutan paspor tersebut harusnya membuat pemerintah atau negara tempat Riza Chalid dan Jurist Tan mencabut izin tinggal mereka.***