• Senin, 22 Desember 2025

DPRD DKI Perpanjang Pembahasan Raperda KTR Hingga Akhir September 2025, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 17:42 WIB
DPRD DKI Jakarta perpanjang pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (Ilustrasi: Pixabay)
DPRD DKI Jakarta perpanjang pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) (Ilustrasi: Pixabay)

 

 

KONTEKS.CO.ID - DPRD Jakarta memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Para anggota 'Dewan Kebon Sirih' memutuskan hal itu lantaran ada perbedaan antara draf yang telah disetujui Gubernur DKI dengan versi terkini yang tengah dibahas di Panitia Khusus (Pansus).

Ketua Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira, pihaknya telah membahas pasal per pasal dalam Raperda tersebut.

Baca Juga: Bikin Haru, Guru MAN IC Bengkulu Tengah Patungan Biayai Awal Kuliah Iqbal: Siswa Miskin Tembus Fakultas Kedokteran UI!

"Jadi, memang kita me-review ulang karena ada perbedaan di draf yang sudah di-ACC Pak Gubernur dengan yang ter-update terkini. Maka kita baca ulang dan kita review bersama-sama,” kata Farah Savira kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.

Awalnya, kata Farah, Pansus hanya menjadwalkan dua kali rapat.

Namun lantaran kompleksnya materi, DPRD mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir September 2025.

Baca Juga: Tips Memilih Wedding Organizer yang Tepat untuk Hari Pernikahan Impian

Bahkan, pembahasan akan dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) jika tak juga selesai di Pansus.

"Tadi akan banyak pembahasan dan memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang,” ujar Farah.

Sementara, terkait kekhawatiran pengusaha tembakau, DPRD disebut telah melibatkan semua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi perokok dan pengelola gedung.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Ada 16 Pulau Jadi Sengketa Trenggalek-Tulungagung, Sementara Masuk Wilayah Jatim

Kata Farah, sebagian besar pelaku usaha telah menerapkan pemisahan ruang merokok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X