KONTEKS.CO.ID - DPRD Jakarta memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Para anggota 'Dewan Kebon Sirih' memutuskan hal itu lantaran ada perbedaan antara draf yang telah disetujui Gubernur DKI dengan versi terkini yang tengah dibahas di Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira, pihaknya telah membahas pasal per pasal dalam Raperda tersebut.
"Jadi, memang kita me-review ulang karena ada perbedaan di draf yang sudah di-ACC Pak Gubernur dengan yang ter-update terkini. Maka kita baca ulang dan kita review bersama-sama,” kata Farah Savira kepada wartawan, Selasa 24 Juni 2025.
Awalnya, kata Farah, Pansus hanya menjadwalkan dua kali rapat.
Namun lantaran kompleksnya materi, DPRD mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan hingga akhir September 2025.
Baca Juga: Tips Memilih Wedding Organizer yang Tepat untuk Hari Pernikahan Impian
Bahkan, pembahasan akan dilanjutkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) jika tak juga selesai di Pansus.
"Tadi akan banyak pembahasan dan memang kita akan perpanjang waktunya untuk bahasan ini. Tadinya kita alokasikan cuma dua waktu rapat ini, tapi kita sedang minta untuk bisa diperpanjang,” ujar Farah.
Sementara, terkait kekhawatiran pengusaha tembakau, DPRD disebut telah melibatkan semua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi perokok dan pengelola gedung.
Baca Juga: Kemendagri Sebut Ada 16 Pulau Jadi Sengketa Trenggalek-Tulungagung, Sementara Masuk Wilayah Jatim
Kata Farah, sebagian besar pelaku usaha telah menerapkan pemisahan ruang merokok.
Artikel Terkait
Bank DKI Resmi Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Logo Ikut Berubah
Hujan Ringan dan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Hari Ini
Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 29 Juni, Ini Sejumlah Wilayah yang Berisiko
CBA Soroti Dugaan Korupsi Bansos DKI 2020, Dirut Arief Nasrudin Diminta Dicopot
Puluhan Rute Transjakarta Akan Disesuaikan Akhir Pekan Ini, Simak Rute dan Waktunya