metro

Membandingkan Aturan Merokok di Tempat Hiburan Malam di Jakarta dan Negara yang Maju Soal Isu Kesehatan

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:23 WIB
Soal aturan tempat hiburan malam dilarang merokok usul Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Foto: heart.org


KONTEKS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD DKI Jakarta menuai polemik lantaran ditentang kalangan pengusaha.

Namun, usulan Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta terkait penambahan detail tempat umum yang masuk dalam kawasan tanpa rokok itu telah disepakati dan didukung Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Politisi PDIP itu mencontohkan sejumlah kota di negara maju yang telah menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Lawang Sewu Kembali Jadi Tempat Ibadah, Kini untuk Peringatan Kenaikan Yesus Kristus

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose sudah menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan," kata Pramono saat memberikan jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.

Sejumlah kota besar di dunia, kata dia, tempat hiburan ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok.

Menurutnya, tempat hiburan seperti bar dan diskotek di sejumlah negara telah memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain.

Aturan Merokok di Tokyo dan Osaka

Menukil berbagai sumber, Kota Tokyo dan Osaka di Jepang telah memberlakukan kawasan bebas asap rokok 100 persen.

Baca Juga: Mahfud Minta Kejagung Transparan: Usut Tuntas Nama Budi Arie di Kasus Judol

Di Tokyo, penerapannya telah dimulai sepenuhnya pada 1 April 2020 melalui Undang-Undang Promosi Kesehatan yang Direvisi dan Peraturan Metropolitan Tokyo untuk Mencegah Paparan Asap Rokok.

Orang-orang dilarang merokok di sebagian besar restoran dan kafe, kecuali di ruang merokok yang terpisah. Langkah tersebut merupakan bagian dari persiapan Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020, yang mengharuskan acara 100 persen bebas asap rokok.

Penyelenggara mengatakan bahwa merokok, termasuk rokok elektrik akan dilarang di semua tempat yang tidak menyediakan area khusus merokok.

Undang-undang nasional yang berlaku tahun 2018 kemudian direvisi dan Peraturan Tokyo melarang semua kegiatan merokok di dalam ruangan di luar tempat yang telah ditentukan.

Halaman:

Tags

Terkini