KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur sekolah Lebaran 2025 untuk pelajar tingkat dasar (SD), menengah (SMP) dan tingkat atas (SMA/SMK).
Penetapan libur tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dalam ketetapan itu, masa libur Lebaran 2025 mulai minggu terakhir Maret hingga minggu pertama April 2025.
Baca Juga: Perkara Sugar Group Hilang di Dakwaan Zarof Ricar, Lagi Jampidsus Febri Ardiansyah Diduga Terlibat
Kemudian, SKB 3 Menteri tersebut menuliskan libur nasional keagamaan lainnya yang berdekatan dengan libur Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri No.2/2025 Nomor 400.1/320/SJ, libur bersama Lebaran 2025 untuk pelajar selama delapan hari.
Jumlah tersebut belum termasuk libur akhir pekan dan akan kembali masuk sekolah pada Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: Industri Ekspor Bernapas Lega! PMK Kawasan Berikat Nusantara Resmi Diperpanjang
"Selama libur ldul Fitri, anak sekolah diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," tulis surat edaran tersebut mengutip Rabu, 19 Februari 2025.
Berikut jadwal libur sekolah Lebaran 2025 berdasarkan aturan pemerintah:
- Rabu, 26 Maret 2025: Libur bersama sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan
Artikel Terkait
Ribuan Personel Gabungan Amankan Demo Mahasiswa Indonesia Gelap dan Adili Jokowi di Istana Negara
Rekayasa Lalu Lintas Demo Indonesia Gelap di Patung Kuda dan Istana
Begini Pengamanan Cristiano Ronaldo Jika Pesawatnya Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta
Diduga Banyak Melanggar, Mendiktisaintek Satryo Soemantri Didesak Pecat Rektor Unsrat
Peremajaan Kantor Dituding Hedonis di Tengah Efisiensi Anggaran, Kajari Jakarta Pusat Ungkap Tiga Alasan Ini