• Minggu, 21 Desember 2025

Peremajaan Kantor Dituding Hedonis di Tengah Efisiensi Anggaran, Kajari Jakarta Pusat Ungkap Tiga Alasan Ini

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 09:14 WIB
Kajari Jakarta Pusat Dr Safriyanto Zuriat Putra dan jajaran saat rapat di kantor Kejari Jakarta Pusat. (Dok: website Kejari Jakarta Pusat)
Kajari Jakarta Pusat Dr Safriyanto Zuriat Putra dan jajaran saat rapat di kantor Kejari Jakarta Pusat. (Dok: website Kejari Jakarta Pusat)

KONTEKS.CO.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra menepis tudingan bahwa pengadaan peralatan kantor dan desain interior di Kejari Jakarta Pusat tidak sesuai dengan program efisiensi anggaran Presiden Prabowo.

Selain itu, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakpus merupakan bagian dari program Kejaksaan Agung yang menjadikan Kejari Jakarta Pusat sebagai pilot project nasional pelayanan publik.

Safrianto membeberkan, setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar peremajaan kantor Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga: UU Minerba Terbaru Perintahkan Negara Caplok Tambang yang Bermasalah

Pertama, pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakarta Pusat berasal dari anggaran 2024 saat Presiden Prabowo belum menetapkan efisiensi anggaran.

"Anggaran itu ketok palu saat masih di masa Presiden Jokowi," ujar Safri menjawab pertanyaan Konteks melalui telepon, Rabu, 19 Februari 2025.

Safri menanggapi hal ini menyusul pemberitaan terkait pengadaan peralatan kantor dan interior di Kejari Jakarta Pusat terkesan mewah di tengah semangat efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Gaduh Program 3 Juta Rumah, Pengembang Protes Kebijakan Maruarar Sirait

Ia tidak menampik anggaran peremajaan kantor hampir Rp7 miliar. Meski begitu, Kajari Jakarta Pusat ini mengungkapkan bahwa anggaran peremajaan kantornya berasal dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelaksanaan lelang pun berada di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kejagung.

Artinya, semua spesifikasi dan jenis barang yang dibelanjakan sudah ditentukan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) UKPBJ Kejagung. "Kejari Jakarta Pusat hanya sebagai user (pengguna) saja, jadi soal anggaran dan spesifikasi sebaiknya ditanyakan ek Kejagung saja," terang Safri.

Alasan kedua, peremajaan kantor Kejari Jakarta Pusat karena di tahun 2025 ini Kejari Jakarta Pusat mencanangkan peningkatan Zona Integritas dari Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Baca Juga: Agnez Mo Bantah Dikontak Arie Bias: Gue Enggak Pernah Dengar Sama Sekali

Ketiga, di tahun 2025 ini Kejari Jakarta Pusat merupakan pilot project nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Drive Thru.

"Mungkin beberapa hal ini yang menjadi pertimbangan Kejagung untuk meremajakan kantor Kejari Jakarta Pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik," tutup Safri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jimmy Radjah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X