KONTEKS.CO.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam rapat paripurna, Selasa, 18 Februari 2025.
Salah satu pasal penting dalam revisi ini adalah kewenangan pemerintah untuk mengambil alih lahan tambang yang bersengketa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghindari konflik berkepanjangan antar perusahaan dan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola untuk kepentingan rakyat.
Baca Juga: Suporter Persela Ngamuk, Stadion Tuban Membara, Nasib Persijap Masih Menggantung
"Jika ada perselisihan terhadap satu wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan), sementara kedua pihak merasa menang, maka jika tidak ada titik temu, negara akan mengambil alih," kata Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Bahlil, aturan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Jadi, bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tapi dikelola sebaik-baiknya untuk rakyat," tambahnya.
Arah Baru Pengelolaan Tambang
Revisi UU Minerba ini diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam sektor pertambangan, terutama dalam penyelesaian konflik lahan yang selama ini sering terjadi antara perusahaan tambang dan masyarakat atau antar sesama pelaku industri.
Baca Juga: Dibanderol Hampir Setengah Miliar Rupiah, Cek Kecanggihan Aion V yang Meluncur di IIMS 2025
Bahlil menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta mendorong hilirisasi dan industrialisasi berbasis ekstraksi sumber daya.
"Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Untuk itu, pengelolaannya harus berkelanjutan dan digunakan sebagai motor penggerak ekonomi, pembangunan, serta mempercepat hilirisasi industri," ujar Bahlil.
Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan prioritas pembangunan Kabinet Merah Putih, yang mengusung swasembada energi, ekonomi hijau, dan ekonomi biru sebagai bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Alasan Pemimpin Jerman Ogah Kerahkan Pasukan ke Ukraina
Dampak dan Tantangan Implementasi
Meskipun langkah ini mendapat dukungan dari pemerintah dan sebagian besar anggota DPR, implementasinya diperkirakan akan menghadapi tantangan, terutama dari para pelaku industri yang merasa keberatan dengan potensi pengambilalihan wilayah izin usaha tambang mereka.
Artikel Terkait
Media Asing Ramai-ramai Sorot Kerja Paksa dan Kerusakan Lingkungan di Tambang Nikel Indonesia
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Solusi Tambang Ilegal atau Cuma Anggaran Mubazir
Dicopot Bahlil, Berikut Profil Lengkap Dirjen Migas ESDM Achmad Muchtasyar: Mulai dari Pendidikan hingga Karier
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Bikin Badan Pengawas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya
Sempat Ditegur, Golkar Klaim Prabowo Bela Bahlil Lahaladia Soal Kisruh Gas Elpiji 3 Kg