Di sisi lain, praktik tumpang-tindih lahan tambang di Indonesia telah menjadi masalah klasik yang menghambat investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
Dengan revisi UU Minerba ini, pemerintah berharap konflik dapat diminimalkan dan investasi di sektor tambang dapat lebih transparan serta berorientasi pada kepentingan nasional.
Baca Juga: Agnez Mo Tegaskan Kepemilikan Lagu Bilang Saja Ciptaan Ari Bias: Itu Laguku
Namun, pengamat menilai bahwa aturan ini harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas dan transparan, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah dalam mengambil alih lahan tambang.
Revisi UU Minerba ini menandai babak baru dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia. Namun, sejauh mana implementasi kebijakan ini akan berjalan efektif masih harus diuji dalam praktiknya. ***
Artikel Terkait
Media Asing Ramai-ramai Sorot Kerja Paksa dan Kerusakan Lingkungan di Tambang Nikel Indonesia
Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Solusi Tambang Ilegal atau Cuma Anggaran Mubazir
Dicopot Bahlil, Berikut Profil Lengkap Dirjen Migas ESDM Achmad Muchtasyar: Mulai dari Pendidikan hingga Karier
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Bakal Bikin Badan Pengawas Gas Elpiji 3 Kg, Ini Alasannya
Sempat Ditegur, Golkar Klaim Prabowo Bela Bahlil Lahaladia Soal Kisruh Gas Elpiji 3 Kg