• Senin, 22 Desember 2025

UU Minerba Terbaru Perintahkan Negara Caplok Tambang yang Bermasalah

Photo Author
- Rabu, 19 Februari 2025 | 08:30 WIB
tambang (unsplash.com)
tambang (unsplash.com)

Di sisi lain, praktik tumpang-tindih lahan tambang di Indonesia telah menjadi masalah klasik yang menghambat investasi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Dengan revisi UU Minerba ini, pemerintah berharap konflik dapat diminimalkan dan investasi di sektor tambang dapat lebih transparan serta berorientasi pada kepentingan nasional.

Baca Juga: Agnez Mo Tegaskan Kepemilikan Lagu Bilang Saja Ciptaan Ari Bias: Itu Laguku

Namun, pengamat menilai bahwa aturan ini harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas dan transparan, agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah dalam mengambil alih lahan tambang.

Revisi UU Minerba ini menandai babak baru dalam pengelolaan sektor tambang di Indonesia. Namun, sejauh mana implementasi kebijakan ini akan berjalan efektif masih harus diuji dalam praktiknya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X