KONTEKS.CO.ID - Pemerintah memastikan akan memperpanjang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang akan segera berakhir pada 20 Februari 2025.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
"KBN itu ada yang berakhir pada 20 Februari, regulasi dari PMK ini akan diperpanjang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa 18 Februari 2025.
Airlangga Hartanto menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam perpanjangan aturan ini. Namun, ada beberapa penyesuaian terkait kuota, terutama bagi perusahaan yang melebihi batas yang ditentukan.
"Sama seperti yang lalu, namun ada yang over kuota, ini yang minta ditagihkan," tambahnya.
Strategi Pemerintah Perkuat Industri Kawasan Berikat
Kawasan Berikat telah menjadi instrumen penting dalam mendukung industri berorientasi ekspor.
Baca Juga: Gunung Rinjani Siap Menjadi Ikon Wisata Ramah Lingkungan dengan Program Zero Waste 2025
Kebijakan ini memberikan insentif berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor bahan baku, yang membantu pelaku usaha menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing di pasar global.
Dampak positif dari kebijakan ini mencakup:
- Penyerapan bahan baku dalam negeri, mengurangi ketergantungan impor.
- Penciptaan lapangan kerja dalam sektor manufaktur dan industri padat karya.
- Perbaikan rantai pasok, mendukung efisiensi industri nasional.
- Peningkatan ekspor, mendongkrak penerimaan devisa negara.
Sejalan dengan visi ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan kebijakan Kawasan Berikat agar tetap menjadi motor penggerak industri manufaktur Indonesia.
Baca Juga: Pernyataan Manajer Persela atas Kerusuhan Laga Lawan Persijap
Kepastian bagi Investor dan Pelaku Usaha
Perpanjangan PMK ini memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di kawasan berikat, terutama mereka yang bergantung pada skema insentif fiskal untuk ekspor.
Meski demikian, pengusaha berharap ada evaluasi lebih lanjut terkait efisiensi perizinan dan birokrasi dalam Kawasan Berikat.
Artikel Terkait
Menko PMK Pastikan Penyaluran Bansos untuk Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
Menko PMK: Orang 100 Persen Netral Itu Bohong
Di Luar Nurul, Menko PMK Sarankan Mahasiswa Gunakan Pinjol untuk Bayar Kuliah
Bertemu Crypto.com di Dubai, Airlangga Hartanto Bahas Nasib Kripto dan Blockchain di Indonesia