• Senin, 22 Desember 2025

Catatan DPRKP Jakarta, Penghuni Rusunawa Ada yang Menunggak Sewa Sejak Tahun 2010

Photo Author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 11:21 WIB
Penghuni rusunawa di Jakarta ada yang menunggak sejak mulai menempati atau tahun 2010 lalu (Dok: Beritajakarta.id)
Penghuni rusunawa di Jakarta ada yang menunggak sejak mulai menempati atau tahun 2010 lalu (Dok: Beritajakarta.id)


KONTEKS.CO.ID - Sejumlah penghuni rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta ada yang menunggak pembayaran sejak tahun 2010 lalu.

Hal itu diketahui dari data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Jakarta.

Sedangkan, warga yang paling banyak menunggak ada di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Baca Juga: Bulan Sutena Berani Klaim Video 1 menit 14 Detik itu Hasil AI: Kejam Banget

Rinciannya, penghuni terprogram sebanyak 1.552 unit dengan besaran tunggakan Rp10,8 miliar.

Lalu, warga umum sebanyak 773 unit dengan besaran tunggakan Rp8,8 miliar.

"Tunggakan penghuni rusunawa terhitung sejak tahun 2010, dimana terdapat penghuni yang masuk kategori masyarakat terprogram sejak menempati rusunawa tidak melakukan pembayaran retribusi sewa rusunawa," ungkap Kepala DPRKP, Kelik Indriyanto, pada Jumat, 7 Januari 2025.

Baca Juga: Fenomena Cristiano Ronaldo Jr, Cetak 17 Gol dalam Dua Laga Al Nassr, Simak Ceritanya

Pihaknya, kata Kelik, akan mendata dan memetakan terkait pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum.

"Selanjutnya akan diterbitkan sanksi administrasi berupa surat teguran, surat peringatan, hingga penyegelan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan," ujarnya.

Kelik menyebut, pihaknya tak segan-segan melakukan penyegelan dan sanksi administrasi.

Hal itu dilakukan jika penghuni rusunawa yang menunggak masih melakukan pelanggaran dan tunggakan.

Baca Juga: Respons kalem Bulan Sutena Soal Video 1 menit 14 detik Viral: Wajar Saja

Sebelumnya, sejumlah rusunawa dari dua kategori tersebut menunggak pembayaran mencapai Rp95 miliar hingga 31 Januari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X