• Sabtu, 18 April 2026

Polisi Ungkap Peran AKBP Bintoro dalam Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia Rp20 Miliar

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 30 Januari 2025 | 11:45 WIB
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dan perannya dalam kasus pemerasan anak bos Prodia  (Dok Istimewa)
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dan perannya dalam kasus pemerasan anak bos Prodia (Dok Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - AKBP Bintoro diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Perwira polisi diduga memeras tersangka berinisial AN anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar yang merupakan pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap ABG Open BO berinisial FA (16).

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan peran AKBP Bintoro dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Banjir di Bandara IKN Masih Viral, Begini Kondisi Terkini

"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya di Polda Metro Jaya, pada Rabu 29 Januari 2025.

Namun, Radjo tidak merinci detail penyalahgunaan wewenang tersebut.

Hal itu, kata dia, akan terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro.

Baca Juga: Tante Bocah Disiksa Hingga Lumpuh di Nias Selatan Jadi Tersangka, Paman Klaim Ulah Sang Ayah

"Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini, kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” katanya.

Dalam kasus ini, sebanyak empat anggota Polri termasuk AKBP Bintoro telah menjalani penempatan khusus (patsus).

Tiga orang polisi lainnya yakni, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z.

Terakhir, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.

Baca Juga: Jalan Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta Banjir Kamis Pagi: Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas, Wamen PU Turun Tangan

Pemerasan oleh AKBP Bintoro, diduga untuk membebaskan dua tersangka pembunuhan ABG open BO di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X