KONTEKS.CO.ID - AKBP Bintoro diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Perwira polisi diduga memeras tersangka berinisial AN anak bos Prodia sebesar Rp20 miliar yang merupakan pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap ABG Open BO berinisial FA (16).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengungkapkan peran AKBP Bintoro dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Banjir di Bandara IKN Masih Viral, Begini Kondisi Terkini
"Peran AKBP B adalah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya di Polda Metro Jaya, pada Rabu 29 Januari 2025.
Namun, Radjo tidak merinci detail penyalahgunaan wewenang tersebut.
Hal itu, kata dia, akan terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro.
Baca Juga: Tante Bocah Disiksa Hingga Lumpuh di Nias Selatan Jadi Tersangka, Paman Klaim Ulah Sang Ayah
"Nanti dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti. Untuk saat ini, kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut untuk pemeriksaan,” katanya.
Dalam kasus ini, sebanyak empat anggota Polri termasuk AKBP Bintoro telah menjalani penempatan khusus (patsus).
Tiga orang polisi lainnya yakni, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z.
Terakhir, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND.
Pemerasan oleh AKBP Bintoro, diduga untuk membebaskan dua tersangka pembunuhan ABG open BO di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
2.000 Warga Jakarta Masih Mengungsi Akibat Banjir, Ini Sebaran Lokasinya
Imlek dan Turunnya Hujan Ternyata Hanya Ada di Indonesia, Ini Filosofi dan Maknanya
AKBP Bintoro Dkk Segera Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan, Keterlibatan Pihak Lain Didalami
35 RT Masih Terendam Banjir di Jakarta Hingga Kamis Pagi, Ribuan Warga Mengungsi
Jalan Tol Arah Bandara Soekarno-Hatta Banjir Kamis Pagi: Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas, Wamen PU Turun Tangan