Sementara, untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir Masih Terjadi
Namun, harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
16.203 Porsi Makan Bergizi Gratis Dibagikan di Depok, Ada Ayam Goreng Hingga Buah Jeruk
9 dari 18 Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi Hingga Pemecatan, Ini Daftarnya
2 Polisi Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya
Lagi, Dua Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024 Disanksi Demosi 5 Tahun
Hujan Deras Hingga Kamis Pagi, Ini Titik Banjir di Jakarta