Namun, harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Tidak Hormat, Ini Profil dan Prestasinya
Dua Polisi Pemeras Penonton DWP 204 Ajukan Banding Dihukum KKEP Demosi 8 Tahun
PAM Jaya Luncurkan Program Kartu Air Sehat, Pelanggan Bisa Dapat Tarif Khusus Hingga Air Tangki Gratis
Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Dimulai, Ini Daftar Sekolah Penerima dan Menunya
16.203 Porsi Makan Bergizi Gratis Dibagikan di Depok, Ada Ayam Goreng Hingga Buah Jeruk