Namun, harus memperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Baca Juga: Cara Nonton Golden Globes 2025, Link Streaming, Red Carpet, dan Daftar Nominasi
Dokumen SIM B untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM termagtub dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Geng 'Angker' Perlu Tahu, Erick Thohir dan Anak Buahnya Sepakat Tutup Stasiun Karet di 2025
Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat
Dinas Perhubungan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk Hingga Akhir Tahun 2025, Ini Detailnya
AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Tidak Hormat, Ini Profil dan Prestasinya
Dua Polisi Pemeras Penonton DWP 204 Ajukan Banding Dihukum KKEP Demosi 8 Tahun
PAM Jaya Luncurkan Program Kartu Air Sehat, Pelanggan Bisa Dapat Tarif Khusus Hingga Air Tangki Gratis