• Minggu, 21 Desember 2025

Kewajiban Ruang Merokok Picu Protes Koalisi Warteg Nusantara

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 20:23 WIB
Koalisi Warteg Nusantara melancarkan protes atas Raperda yang mewajibkan tempat makan ada ruang merokok. (Istimewa)
Koalisi Warteg Nusantara melancarkan protes atas Raperda yang mewajibkan tempat makan ada ruang merokok. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Para pelaku usaha Warung Tegal (Warteg) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi sejumlah ketentuan dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mereka menilai beberapa pasal berpotensi mengancam keberlangsungan usaha warteg di ibu kota.

Salah satu poin yang paling dipersoalkan adalah Pasal 5 yang mengatur batasan area kawasan tanpa rokok serta kewajiban penyediaan ruang khusus merokok.

Baca Juga: Proyek Maritim Rp87,25 Triliun Indonesia dan Inggris untuk Memperkuat Kapal, Ekonomi, dan Nelayan

Ketua Koordinator Daerah Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zidan, mengatakan ketentuan tersebut tidak realistis untuk diterapkan di warteg.

“Pada Pasal 5 mengatur terkait batasan area kawasan tanpa rokok dan mewajibkan penyediaan ruang khusus merokok,” kata Izzudin, seperti didengarkan dalam berita Pro 3 RRI, Sabtu 22 November 2025.

“Bagaimana mungkin Warteg yang tempatnya udah kecil harus menyediakan ruang khusus merokok?” Izzudin bertanya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!

Menurutnya, bila aturan itu diberlakukan, warteg berpotensi kehilangan pelanggan yang terbiasa merokok setelah makan.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menurunkan omzet dan membuat konsumen merasa tidak nyaman.

“Kalau hal ini dibatasi tentu akan menghilangkan kenyamanan mereka makan di warteg,” katanya.

Baca Juga: Ada Kesepakatan Rp87,25 Triliun dalam Pertemuan Virtual PM Inggris dan Presiden Prabowo

“Belum lagi penjualan rokok ketengan per batang pada pelanggan cukup menguntungkan bagi warteg,” ia menambahkan.

Izzudin menyampaikan Kowantara telah memberikan petisi dan masukan resmi kepada Pemprov DKI serta DPRD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X