• Minggu, 21 Desember 2025

Pilot Pelaku Penganiayaan di Emerald Garden Divonis 4 Bulan Penjara

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 00:00 WIB
Sidang putusan perkara penganiayaan oknum pilot di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Sidang putusan perkara penganiayaan oknum pilot di PN Tangerang. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

KONTEKS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis pilot Legawa Purba Wisesa alias Sesa empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Legawa Purba Wisesa alias Sesa dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata Muhammad Alfi Sahrin Usup, Ketua Majelis Hakim, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 20 November 2025.

Majelis menjatuhkan vonis tersebut karena terdakwa Legawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Vincent Hermanus Pooroe di Perumahan Emerald Garden, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Baca Juga: Oknum Pilot Pelaku Penganiayaan di Emerald Garden Dituntut 6 Bulan Penjara

Akibatnya, korban Vincent Hermanus Pooroe mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya, yakni tangan kanan, lutut kanan, dan leher sebelah kiri.

"Melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.

Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis, yakni terdakwa beritikad baik menyampaikan permohonan maaf serta meminta agar kasusnya diselesaikan melalui perdamaian.

Baca Juga: Wartawan Polisikan Petugas SPPG yang Lakukan Penganiayaan Saat Liput Keracunan MBG

Atas putusan tersebut, majelis mempersilakan terdakwa Legawa untuk menyampaikan tanggapan, apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

Kuasa hukum terdakwa Legawa menyatakan pikir-pikir. Demikian juga jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Gorut Perthika.

Sebelum menutup sidang, Muhammad Alfi sempat menyampaikan pesan kepada terdakwa Legawa yang dihadirkan secara daring.

Baca Juga: DPR Kecam Dugaan Penganiayaan Prada Lucky: TNI Harusnya Jadi Teladan dan Pengayom

"Saudara baik-baik di dalam, jadikan ini pelajaran berharga," ucapnya kemudian mengetukkan palu menutup sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut 2 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU Gorut Perthika yang meminta hakim menghukum terdakwa Legawa 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X