• Senin, 22 Desember 2025

Wartawan Polisikan Petugas SPPG yang Lakukan Penganiayaan Saat Liput Keracunan MBG

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (KONTEKS.CO.ID/ist)
Ilustrasi penganiayaan. (KONTEKS.CO.ID/ist)

KONTEKS.CO.ID – Wartawan MNC, RH, telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat meliput keracunan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, dalam keterangan pers, Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, RH melaporkan kejadian yang menimpanya ke di Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"RH dan MN juga sudah visum untuk mengecek kondisinya akibat kekerasan ini," katanya.

Baca Juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Petugas SPPG Aniaya 2 Orang Jurnalis Liput Keracunan MBG

Mustafa menegaskan, ada ancaman hukum bagi pihak yang menghalang-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistiknya.

Ketentau tersebut sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca Juga: Dapur MBG di Makassar Setop Operasi, Mitra BGN: Uang Belanja Cuma Dijatah Rp6.500 per Porsi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh petugas SPPG terhadap dua orang wartawan.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mengatakan, petugas SPPG melakukan kekerasan kepada dua wartawan yang sedang meliput di SPPG.

SPPG tersebut diduga menjadi sarang keracunan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).

Baca Juga:Oknum Pegawai SPPG Aniaya Wartawan yang Liput Penyajian MBG di Pasar Rebo

Petugas SPPG Gedong 02 diduga mencekik dan menghalang-halangi kerja jurnalistik wartawan Wartakota berinisial MN dan MNC berinisial RH pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Kejadian ini bermula saat kedua wartawan tersebut meliput dugaan keracunan belasan siswa SDN 01 Gedong akibat menyantap makanan dari program MBG.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X