KONTEKS.CO.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menggeledah Kantor Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Senin 10 November 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Adri Eddyanto Pontoh mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
Kata dia, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
Baca Juga: Prof Rhenald Kasali Warning Orang Tua soal 'Generasi Cemas': Lonjakan Gangguan Mental Gen Z
"Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih," ujar Adri Eddyanto Pontoh kepada wartawan di kantornya, Senin.
Adri menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah sebagai barang bukti.
"Beberapa dokumen yang kami ambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran, komputer, Unit Pemrosesan Pusat (CPU) dan beberapa dokumen lainnya," ungkap Adri.
Barang-barang tersebut, kata dia, akan disita secara resmi usai mendapat penetapan dari pengadilan. Hal itu, lanjutnya, untuk memperkuat proses penyelidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Adri juga menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Kritik Keras Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Pernyataan Sikap GUSDURian
Adapun, program tersebut mencakup seluruh wilayah kota administrasi, mulai dari Jakarta Timur, Barat, Utara, Selatan, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.
Artikel Terkait
Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Diamankan
Al Azhar Mesir Kutuk Peledakan Masjid SMAN 72 Jakarta
Masih Didalami Densus, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Belum Terkait Teror Bom Sekolah Internasional
Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Bertambah Jadi 96 Orang, 29 Masih Dirawat
Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta? Kini Bisa Naik MRT, LRT dan Transjakarta Gratis! Begini Cara Daftarnya