• Minggu, 21 Desember 2025

Bakar Sampah di Ruang Terbuka Jakarta Bakal Kena Sanksi, Pramono: Harus Ada Payung Hukum!

Photo Author
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Foto: dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (Foto: dok. Pemprov DKI)

"Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH," ujar Asep Kuswanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Asep, sebagian warga masih menjadikan membakar sampah di ruang terbuka sebagai kebiasaan. "Tetapi, sekali lagi, karena memang open burning itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen," ucapnya.

"Maka kami harapkan seluruh masyarakat juga menyadari akan hal itu dan tidak lagi melakukan open burning," imbuhnya.

Sebagai informasi, penerapan sanksi sosial tersebut pertama kali disampaikan Muhammad Reza Cordova dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Buka Peluang JakLingko Tak Lagi Gratis, Pengamat Usul Tarif Seribu Perak!

Ia memandang bahwa denda Rp500 ribu bagi warga yang membakar sampah belum efektif. Menurutnya, orang Indonesia lebih takut malu dibandingkan membayar denda.

Sanksi sosial, kata dia, dapat memberi dampak lebih dan dapat mendorong kepatuhan warga menjaga lingkungan tanpa bergantung sepenuhnya pada sanksi administratif.

"Kayaknya sepertinya memang itu yang bisa kita lakukan supaya kita tuh lebih mengarah, jadi denda itu tidak berupa uang selalu tapi berupa sanksi sosial itu kayaknya yang bisa diterapkan," katanya.

Sebelumnya, dia mengungkapkan soal temuan kandungan mikroplastik dalam air hujan yang tumpah di wilayah DKI Jakarta.

Menurutnya, temuan tersebut harus menjadi perhatian serius. Sebab, kini polusi plastik tidak hanya ada di permukaan melainkan ada pula yang turun dari langit bersama hujan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X