• Senin, 22 Desember 2025

Awas, Warga Jakarta yang Nekat Bakar Sampah di Ruang Terbuka Bakal Disanksi

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:06 WIB
Bakar Sampah di ruang terbuka, warga Jakarta bakal dapat sanksi (Foto: canva)
Bakar Sampah di ruang terbuka, warga Jakarta bakal dapat sanksi (Foto: canva)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi bagi warganya yang nekat membakar sampah di ruang terbuka.

Sanksi tersebut berupa publikasi wajah di media sosial dan ruang publik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, penerapan sanksi tersebut untuk membuat pelaku jera.

Selain itu juga untuk mendorong perubahan perilaku warga yang membuat polusi.

Baca Juga: Alasan Polisi Tak Menahan Lisa Mariana Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

"Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH," ujar Asep Kuswanto kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Menurut Asep, sebagian warga masih menjadikan membakar sampah di ruang terbuka sebagai kebiasaan.

"Tetapi, sekali lagi, karena memang open burning itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen," ucapnya.

Baca Juga: Melihat Lagi Peta Tepi Barat Sesuai Perjanjian Oslo, Dibagi Area A, B, dan C

"Maka kami harapkan seluruh masyarakat juga menyadari akan hal itu dan tidak lagi melakukan open burning," imbuhnya.

Sebagai informasi, penerapan sanksi sosial tersebut pertama kali disampaikan Muhammad Reza Cordova dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dia menilai, denda Rp500 ribu bagi warga yang membakar sampah belum efektif.

Baca Juga: Belasan Negara Kecam Persetujuan RUU Kedaulatan Israel soal Tepi Barat, Indonesia Ikut

Menurutnya, orang Indonesia lebih takut malu dibandingkan membayar denda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X