• Minggu, 21 Desember 2025

Belasan Negara Kecam Persetujuan RUU Kedaulatan Israel soal Tepi Barat, Indonesia Ikut

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:18 WIB
Salah satu lokasi di Tepi Barat yang saat ini diakui sebagai wilayah kedaulatan Israel berdasarkan RUU yang disetujui parlemen negara mereka. (UN)
Salah satu lokasi di Tepi Barat yang saat ini diakui sebagai wilayah kedaulatan Israel berdasarkan RUU yang disetujui parlemen negara mereka. (UN)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 15 negara mengecam keras langkah Israel yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memberlakukan “kedaulatan Israel” atas wilayah Tepi Barat.

Pernyataan tertulis bersama itu juga menyambut baik pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu 22 Oktober 2025.

Pernyataan itu mengenai “Konsekuensi Hukum dari Pembangunan Tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki dan Kewajiban Terkait Israel.”

Baca Juga: Redmi K90 Pro Max: Flagship Terbaru dengan Godaan Utama Kamera Premium

Negara-negara yang menandatangani pernyataan tersebut meliputi Turki, Arab Saudi, Yordania, Indonesia, Pakistan, Djibouti, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, dan Nigeria, bersama Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Mereka menyoroti persetujuan dua RUU yang berupaya memberlakukan “kedaulatan Israel” di wilayah pendudukan Tepi Barat dan permukiman ilegal Israel.

“Persetujuan parlemen Israel terhadap dua RUU yang bertujuan menerapkan ‘kedaulatan Israel’ atas Tepi Barat dan permukiman kolonial ilegal Israel dikutuk keras sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334,” demikian isi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Hitung-hitungan yang Membuat PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Rabu Legi 18 Februari 2026

Resolusi itu menentang semua upaya Israel yang mengubah struktur demografis dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.

Pernyataan itu juga menyebut langkah Israel melanggar pendapat penasihat ICJ yang menegaskan ilegalitas pendudukan Israel dan membatalkan pembangunan permukiman serta langkah aneksasi di Tepi Barat.

“Kami kembali menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: 9 Wakil Indonesia Selangkah Lagi Menuju Final wondr by BNI Indonesia Masters 2025: Masih Lengkap 5 Sektor!

Negara-negara itu menyambut baik pendapat ICJ yang menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Palestina, termasuk di Gaza.

ICJ juga menekankan kewajiban Israel memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang dipimpin UNRWA dan badan-badan PBB lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X