• Senin, 22 Desember 2025

Belasan Negara Kecam Persetujuan RUU Kedaulatan Israel soal Tepi Barat, Indonesia Ikut

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 06:18 WIB
Salah satu lokasi di Tepi Barat yang saat ini diakui sebagai wilayah kedaulatan Israel berdasarkan RUU yang disetujui parlemen negara mereka. (UN)
Salah satu lokasi di Tepi Barat yang saat ini diakui sebagai wilayah kedaulatan Israel berdasarkan RUU yang disetujui parlemen negara mereka. (UN)

Mahkamah Internasional mengingatkan Israel agar menghormati larangan penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta melarang pengusiran dan pemindahan paksa penduduk Palestina.

Baca Juga: Pemuda Pancasila Siap Gelar Mubes XI, Teguhkan Komitmen Menjaga Ideologi dan Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran

ICJ juga menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan membentuk negara merdeka.

Pernyataan bersama itu turut menyoroti RUU Israel berjudul “Hukum Penghentian Aktivitas UNRWA di Tanah Negara Israel” yang mencakup wilayah Yerusalem timur.

Negara-negara penandatangan mendesak Israel menghentikan kebijakan sepihak yang ilegal dan menyerukan komunitas internasional menekan Israel menghentikan eskalasi di wilayah pendudukan.

Baca Juga: Sah Secara Hukum! Umrah Mandiri Kini Resmi Diperbolehkan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mereka menegaskan, dukungan terhadap pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota adalah satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan stabilitas kawasan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X