• Minggu, 21 Desember 2025

Pungli Foto di Tebet Eco Park Ditertibkan, Pemprov Jakarta Jamin Aktivitas Fotografi Gratis

Photo Author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Tebet Eco Park: ruang hijau terbaru di tengah Jakarta ( foto: twitter.com/@ustadlevi )
Tebet Eco Park: ruang hijau terbaru di tengah Jakarta ( foto: twitter.com/@ustadlevi )

KONTEKS.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta janji menindak tegas praktik pungli di ruang publik, termasuk di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.

Ini setelah muncul laporan permintaan biaya untuk kegiatan fotografi di taman tersebut oleh pihak yang mengaku sebagai komunitas fotografi.

“Taman merupakan ruang bersama bagi semua warga,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, di Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Dana Pemda Rp233 Triliun Mengendap di Bank: Penyebab dan Faktor Utamanya

Ia menegaskan, masyarakat bebas beraktivitas dan menikmati taman kota, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa dipungut biaya apa pun.

Pemprov akan meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat wilayah agar insiden serupa tidak terjadi lagi di Tebet Eco Park maupun taman lainnya.

Selain pengawasan, Pemprov juga akan memperkuat pembinaan terhadap komunitas atau kelompok yang kerap beraktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Aturan Impor BBM untuk SPBU Swasta: Negara Hukum, Bukan Tanpa Tujuan

Pendataan akan dilakukan agar seluruh kegiatan di taman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin setiap komunitas memahami taman adalah ruang terbuka bagi publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” ucap Fajar.

Pemerintah daerah juga berencana menjalin komunikasi rutin dengan berbagai komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang menyalahi aturan.

Baca Juga: P3S Sebut Jokowi dan LBP Ngotot Proyek Whoosh Harus Jalan

Tebet Eco Park sendiri diciptakan sebagai ruang hijau bagi warga untuk berolahraga, bersantai, dan menikmati suasana kota tanpa harus membayar alias gratis atau memberi imbalan kepada pihak mana pun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X