KONTEKS.CO.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membeberkan alasan besar dana pemerintah daerah atau Pemda yang masih mengendap di perbankan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, total dana yang parkir mencapai Rp233,97 triliun, bukan sekadar jumlah nominal, tetapi akibat dari berbagai faktor yang memengaruhi realisasi belanja daerah.
Rincian Dana Pemda Rp233 T di Bank
Dari total Rp233,97 triliun, Rp178 triliun berada dalam bentuk giro, Rp48 triliun berupa deposito, dan tabungan sekitar Rp7,43 triliun.
Dana paling banyak dimiliki kabupaten mencapai Rp134,26 triliun, provinsi Rp60,20 triliun, dan kota Rp39,51 triliun.
Sembilan Faktor Penyebab Dana Pemda Mengendap di Bank
Tito memaparkan setidaknya sembilan faktor mengapa dana Pemda mengendap di bank dengan jumlah tinggi.
- Penyesuaian kebijakan Inpres No.1/2025 terkait efisiensi yang memengaruhi APBD.
- Penyesuaian visi-misi kepala daerah terpilih yang berdampak pada program baru.
- Hambatan administratif dalam belanja barang/jasa, belanja modal, bantuan sosial, dan subsidi.
- Adaptasi katalog elektronik versi 6 yang belum sepenuhnya dikuasai pemda.
- Pengadaan belanja modal fisik rata-rata baru dimulai kuartal II–III.
- Kecenderungan realisasi tinggi di akhir tahun karena pengajuan pembayaran pihak ketiga ditunda.
- Keterlambatan K/L menetapkan petunjuk teknis DAK.
- Pengadaan tanah bersamaan dengan pekerjaan fisik yang proses sertifikasinya belum rampung.
- Pembayaran iuran BPJS memerlukan rekonsiliasi data sebelum dicairkan.
Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki simpanan pemda tertinggi, Rp14,68 triliun per September 2025.
Sedangkan Sulawesi Barat paling rendah, Rp150 miliar. Untuk kabupaten, Bojonegoro memimpin dengan Rp3,6 triliun, dan kota Banjarbaru Rp5,16 triliun.***
Artikel Terkait
Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siap Ambil Alih Jika Nganggur
Dana Pemda Rp233 Triliun Mengendap di Bank, Belanja Lambat, Wamenkeu Dorong Percepatan Belanja Daerah