• Sabtu, 18 April 2026

Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Siap Ambil Alih Jika Nganggur

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Jumat, 26 September 2025 | 17:15 WIB
Dana Pemda mengendap, Menkeu siap ambil alih. (Instagram @menkeuri)
Dana Pemda mengendap, Menkeu siap ambil alih. (Instagram @menkeuri)

 

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dibuat bingung dengan makin menumpuknya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan.

Hingga akhir Agustus 2025, jumlahnya mencapai Rp 233,11 triliun. Angka ini melonjak Rp 40,54 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu, dan jadi yang terbesar sejak 2021.

Berdasarkan data Kemenkeu, tren dana mengendap pemda selama 2021-2025 tercatat fluktuatif.

Pada 2021 sebesar Rp178,95 triliun, lalu naik ke Rp 203,42 triliun (2022), turun ke Rp201,31 triliun (2023), menyusut lagi ke Rp192,57 triliun (2024), hingga akhirnya mencatat rekor tertinggi Rp233,11 triliun pada tahun ini.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Ms. Incognito: Jeon Yeo Been Jadi Pewaris Chaebol dengan Pernikahan Kontrak

Belanja Daerah Seret

Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga 24 September 2025 baru menyentuh Rp 656,40 triliun atau 46,86% dari pagu.

Angka ini menunjukkan seretnya perputaran anggaran daerah meskipun dana besar sudah tersedia.

“Ketika mereka punya, kemarin kan Rp 200 triliun lebih tuh uang mereka mengendap di sana. Kenapa mereka enggak belanjain ya?,” tutur Purbaya, Kamis 25 September 2025.

Menkeu menegaskan, pihaknya akan segera menelusuri hambatan yang membuat pemda lambat dalam membelanjakan anggaran. Ia juga ingin memastikan apakah dana tersebut benar-benar menganggur atau ada rencana penggunaan.

Baca Juga: Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Sebut Tim Internal Polri Justru Siapkan 'Karpet Merah' untuk Reformasi Istana

Pemerintah Siap Ambil Alih

Purbaya menegaskan, jika terbukti dana itu tidak digunakan, pemerintah pusat tak segan-segan mengambil alih.

“Tapi kalau memang betul-betul nganggur di sana, kita ambil alih, kita pindahin. Biar mereka juga belanjanya lebih rajin,” tegasnya.

Langkah ini juga akan dibarengi evaluasi mekanisme pencairan dana transfer ke daerah (TKD). Harapannya, pencairan di awal tahun bisa lebih cepat tanpa prosedur yang bertele-tele, sehingga pemda tidak lagi menunda penggunaan anggaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X