• Minggu, 21 Desember 2025

HUT TNI: Tarif Seluruh Moda Transportasi Publik di Jakarta Hanya Rp80  

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:55 WIB
HUT TNI ke-80, tarif MRT hingga Transjakarta hanya Rp80  (Instagram.com/buswayfansclub)
HUT TNI ke-80, tarif MRT hingga Transjakarta hanya Rp80 (Instagram.com/buswayfansclub)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), tarif sejumlah moda transportasi di Jakarta hanya Rp80, pada Minggu 5 Oktober 2025.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif khusus tersebut untuk seluruh moda transportasi publik mulai dari MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, TransJakarta, hingga Mikrotrans.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi terhadap TNI yang selama ini menjaga keamanan dan kedaulatan bangsa.

Baca Juga: Penutupan Pemerintah Federal AS Resmi Dimulai, Presiden Trump Paling Sering Mengalaminya

"Pada 5 Oktober, semua transportasi yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT, LRT, dan juga LRT Jabodebek dan Mikrotrans, semuanya sudah gratis, semuanya bayarnya Rp80,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu 1 Oktober 2025.

Tak hanya itu, Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) juga tetap digelar.

Menurut Pramono Anung, keputusan tersebut sudah dikonsultasikan dengan Pangdam Jaya dan mendapat arahan dari Mabes TNI.

Baca Juga: Dua Cucu Mantan Menteri Pun Keracunan MBG

"Pada hari itu (Minggu) car free day tetap diadakan karena sesuai dengan arahan dari Mabes TNI,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, puncak perayaan HUT ke-80 TNI akan berlangsung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu 5 Oktober 2025.

Acara akbar ini akan menampilkan rangkaian kegiatan, mulai upacara parade militer, defile pasukan dan alutsista, hingga hiburan rakyat.

TNI menyebut sekitar 100 ribu personel akan dikerahkan untuk memeriahkan HUT kali ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X