KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2025.
Pencairan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2025 dan secara resmi dimulai pada Kamis, 11 September 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa KJP Plus tahap II diberikan kepada 707.513 peserta didik, terdiri dari 622.157 penerima lanjutan dari tahap I dan 85.356 penerima baru.
Baca Juga: Selamat Ginting: Mundurnya Rahayu Saraswati Sinyal Politik Gerindra Lawan Nepotisme
Total anggaran yang disiapkan Pemprov mencapai Rp1,61 triliun.
"Penyaluran dilakukan bertahap melalui rekening Bank Jakarta. Mulai kemarin sebenarnya sudah berjalan lewat ATM dan buku tabungan. Khusus penerima baru perlu membuat rekening terlebih dahulu," ujar Pramono di Jakarta Pusat.
Prosedur Pencairan KJP Plus Tahap II
1. Registrasi dan Verifikasi Data
Pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai.
Calon penerima wajib menyiapkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Oligarki Kuasai SDA, Prof Anthony Budiawan Sebut Indonesia Jadi “Negara Swasta”
Tahap verifikasi ini bertujuan memastikan penerima benar-benar sesuai dengan syarat program KJP Plus.
2. Pembuatan Rekening dan Pengambilan Buku Tabungan
Bank Jakarta akan membuatkan rekening khusus bagi penerima KJP Plus.
Setelah itu, penerima bisa mengambil buku tabungan dan kartu ATM yang sudah disediakan.
Kedua alat ini digunakan sebagai sarana utama dalam pencairan dana bantuan.
3. Penyaluran Dana ke Rekening
Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer secara bertahap ke rekening penerima.
Artikel Terkait
Heru Budi Hartono: Tak Ada Pemotongan Anggaran KJP Plus dan KJMU
Disdik Jakarta Akan Verifikasi Ulang Data Penerima KJP Plus, Ada yang Punya Harta Rp1 Miliar Lebih
Transaksi KJP Plus Melalui EDC Bank DKI Tak Alami Gangguan, Aman dan Tak Ada Pengurangan
Cair Sejak 5 Mei 2025! Ini Rincian Lengkap Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025
Cara Daftar Antrian Sembako KJP Plus Juni 2025 dan Jadwal Pencairannya