• Minggu, 21 Desember 2025

KJP Plus Tahap II 2025 Cair! 707 Ribu Siswa DKI Jakarta Terima Bantuan Pendidikan

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 09:45 WIB
KJP Plus Tahap II 2025 (foto: tangkapan layar)
KJP Plus Tahap II 2025 (foto: tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2025.

Pencairan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2025 dan secara resmi dimulai pada Kamis, 11 September 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa KJP Plus tahap II diberikan kepada 707.513 peserta didik, terdiri dari 622.157 penerima lanjutan dari tahap I dan 85.356 penerima baru.

Baca Juga: Selamat Ginting: Mundurnya Rahayu Saraswati Sinyal Politik Gerindra Lawan Nepotisme

Total anggaran yang disiapkan Pemprov mencapai Rp1,61 triliun.

"Penyaluran dilakukan bertahap melalui rekening Bank Jakarta. Mulai kemarin sebenarnya sudah berjalan lewat ATM dan buku tabungan. Khusus penerima baru perlu membuat rekening terlebih dahulu," ujar Pramono di Jakarta Pusat.

Prosedur Pencairan KJP Plus Tahap II

1. Registrasi dan Verifikasi Data

Pencairan dana hanya bisa dilakukan setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai.

Calon penerima wajib menyiapkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Oligarki Kuasai SDA, Prof Anthony Budiawan Sebut Indonesia Jadi “Negara Swasta”

Tahap verifikasi ini bertujuan memastikan penerima benar-benar sesuai dengan syarat program KJP Plus.

2. Pembuatan Rekening dan Pengambilan Buku Tabungan

Bank Jakarta akan membuatkan rekening khusus bagi penerima KJP Plus.

Setelah itu, penerima bisa mengambil buku tabungan dan kartu ATM yang sudah disediakan.

Kedua alat ini digunakan sebagai sarana utama dalam pencairan dana bantuan.

3. Penyaluran Dana ke Rekening

Setelah buku tabungan dan ATM diterima, dana KJP Plus akan ditransfer secara bertahap ke rekening penerima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X