KONTEKS.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta untuk 2025 hanya naik tipis.
Menurut Gubernur Pramono persentase kenaikan ini bahkan lebih rendah dibandingkan beberapa daerah lain.
"Jangan khawatir soal PBB, di Jakarta kenaikannya kecil sekali. Berdasarkan laporan yang saya terima, tidak lebih dari 5-10 persen," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PBB ke Pemerintah Pusat, Mendagri Jelaskan Mekanismenya
Pemprov Jakarta juga memberi potongan 5 persen dari nilai pokok pajak bagi wajib pajak yang melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo pada 30 September 2025.
Kebijakan ini, kata Pramono, bertujuan menjaga transparansi sekaligus memastikan penerimaan pajak tetap optimal.
Ia menambahkan, kepatuhan warga dalam membayar PBB di Jakarta selama ini tergolong baik.
Baca Juga: Mensesneg Komentari Kenaikan PBB di Pati yang Bikin Warga Marah
"Transparansi itu bagi saya penting. Sejauh ini urusan PBB di Jakarta berjalan lancar, warga membayar tepat waktu," jelasnya.
Selain itu, masyarakat yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB.
Hal yang sama berlaku bagi pemilik apartemen senilai di bawah Rp650 juta.
"Kalau NJOP rumahnya di bawah Rp2 miliar, PBB-nya nol. Apartemen di bawah Rp650 juta juga nol," ucap Pramono.***
Artikel Terkait
Anggota DPR Sebut Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Begini Bantahan DJP Kemenkeu
Buru Pemasukan Negara, DJP Kirim 185 Ribu Surat Permintaan Penjelasan Wajib Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen, Warga Jombang Protes Bayar PBB Pakai Uang Receh Segalon: Nggak Ada Uang Lagi, Pakai Celengan Anak!
Kisruh Pajak Naik Drastis hingga 250 Persen di Pati, Coba Pelajari Cara Hitung PBB-P2 yang Tepat