KONTEKS.CO.ID - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli, mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sampai 25 Juli 2025 sudah mengirimkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Pengiriman surat SP2DK tersebut adakah bagian dari langkah rutin Ditjen Pajak dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Rosmauli, upaya tersebut bukan semata-mata akibat keadaan penerimaan negara, baik ketika sedang naik atau turun.
Baca Juga: Marcella Zalianty Terseret Teror Sihir Pelakor Asmara Abigail, Siap Tayang Akhir Bulan Juli Ini!
"Perlu kami utarakan bahwa penerbitan SP2DK merupakan salah satu upaya pengawasan kepatuhan yang kami lakukan dan ini tak tergantung pada keadaan penerimaan yang tengah naik atau turun," kata Rosmauli, mengutip Minggu 27 Juli 2025.
Dia menjelaskan, setiap SP2DK yang pihaknya terbitkan mendapat dukungan analisis berbasis data dan sistem.
Di samping itu, petugas pajak juga mempertimbangkan untuk memastikan surat yang dikirimkan sesuai ketentuan hukum yang masih berlaku.
Baca Juga: Punya Kekayaan Rp504,59 Triliun, Prajogo Pangestu Geser Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya Indonesia per 25 Juli 2025
"Dan memerlukan pertimbangan dari petugas untuk memastikan bahwa setiap penerbitannya (surat) telah sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sekadar mengingatkan, SP2DK adalah surat yang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terbitkan guna meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terkait dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan.
Menyangkut pengawasan, Kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melakukan kegiatan P2DK dengan penerbitkan SP2DK.
Baca Juga: Fajar-Fikri Ganyang Chia-Soh Dua Gim Langsung: Juara Ganda Putra China Open 2025!
Dengan penyampaian SP2DK, pihaknya meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan merujuk penelitian kepatuhan material yang memperlihatkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan. ***
Artikel Terkait
Penting! Inilah 4 Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak
Wajib Pajak Perlu Tahu: Apa Itu Coretax dan Cara Mudah Mengaksesnya di DJP
Minta ke Wajib Pajak Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak, Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka KPK
Cara Upload File di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
DJP Blokir Ribuan Rekening Wajib Pajak Bandel, Penagihan Pajak Diperketat