- SMA/SMK Klaster III: hingga Rp10.000.000
Persyaratan Umum Pendaftaran BPMS
- Usia antara 6–21 tahun
- Terdaftar sebagai siswa baru di sekolah atau madrasah swasta di wilayah DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus BPMS
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Anak panti sosial (berdasarkan SK Dinas Sosial)
- Anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas (yang terdaftar dalam DTKS)
Baca Juga: Resmi! Bank Danamon Aktifkan Lagi Rekening Nasabah yang Sempat Diblokir PPATK
Jadwal Pendaftaran BPMS 2025
Berikut linimasa resmi proses pendaftaran BPMS:
26–28 Juli: Orang tua/wali menyiapkan berkas
30 Juli–7 Agustus: Pendaftaran oleh sekolah
30 Juli–8 Agustus: Verifikasi dan unggah SPTJM
11–16 Agustus: Verifikasi oleh Dinas Pendidikan DKI
18 Agustus–30 September: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur
Artikel Terkait
DKI Jakarta Siapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta
Peringati Hardiknas 2025, Pemuda Pancasila DKI Jakarta Bagikan Susu Gratis di Sekolah Taman Siswa Pesisir Cilincing
Guru SMPN 3 Depok Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Diselidiki Polisi dan Sekolah Dinilai Abai
Sekolah Rakyat Sentra Handayani Siap Beroperasi, Sasar 75 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Daftar Lengkap 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta yang Mulai Diuji Coba Tahun Ini
DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Rp300 Ribu untuk 149 Ribu Warga Rentan, Ini Rinciannya!