Gratifikasi Kejahatan Serius
Senada dengan itu, Dhani, alumni aktivis UIN Jakarta, menyatakan bahwa gratifikasi adalah bentuk kejahatan serius yang dapat dikategorikan sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan penerimanya.
“Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima gratifikasi harus dihukum berat. Gratifikasi kepada penyelenggara negara tergolong sebagai suap dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” ujar Dhani.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas sosial terhadap praktik korupsi.
“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah perampasan atas masa depan generasi bangsa. Kami tak akan berhenti mengingatkan para pejabat publik agar menjaga integritas,”katanya.
Baca Juga: Restoran Asal Bintaro, Meatguy Steakhouse Masuk Daftar 101 Restoran Steak Terbaik Dunia
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati DKI Jakarta maupun Bank Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar kasus ini tidak mencoreng kembali citra lembaga keuangan dan pengelola dana umat di ibu kota.***
Artikel Terkait
Bongkar Korupsi Zakat Belasan Miliar Rupiah di Baznas, Mantan Pegawai Malah Jadi Tersangka
Pelapor Dugaan Korupsi Baznas Jabar Malah Jadi Tersangka, KPK: Identitas Harus Dirahasiakan
Bank DKI Resmi Ganti Nama Jadi Bank Jakarta, Logo Ikut Berubah
Gubernur Pramono Anung Ganti Call Name Bank DKI Jadi Bank Jakarta dengan Logo Baru yang Lebih Modern
Call Name Jadi Bank Jakarta, Gubernur Pramono: Harus Profesional dan Siap IPO
Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Filosofinya Nggak Main-main