• Senin, 22 Desember 2025

Kejati DKI Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah oleh Bank Jakarta ke Komisioner BAZNAS

Photo Author
- Minggu, 13 Juli 2025 | 10:51 WIB
Peresmian pergantian nama Bank DKI jadi Bank Jakarta, logo serupa api Monas (Foto: Bank DKI)
Peresmian pergantian nama Bank DKI jadi Bank Jakarta, logo serupa api Monas (Foto: Bank DKI)

Gratifikasi Kejahatan Serius

Senada dengan itu, Dhani, alumni aktivis UIN Jakarta, menyatakan bahwa gratifikasi adalah bentuk kejahatan serius yang dapat dikategorikan sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan penerimanya.

“Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima gratifikasi harus dihukum berat. Gratifikasi kepada penyelenggara negara tergolong sebagai suap dan diancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar,” ujar Dhani.

Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas sosial terhadap praktik korupsi.

“Tak ada yang kebal hukum di negeri ini. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah perampasan atas masa depan generasi bangsa. Kami tak akan berhenti mengingatkan para pejabat publik agar menjaga integritas,”katanya.

Baca Juga: Restoran Asal Bintaro, Meatguy Steakhouse Masuk Daftar 101 Restoran Steak Terbaik Dunia

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati DKI Jakarta maupun Bank Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak agar kasus ini tidak mencoreng kembali citra lembaga keuangan dan pengelola dana umat di ibu kota.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X