• Minggu, 21 Desember 2025

Bongkar Korupsi Zakat Belasan Miliar Rupiah di Baznas, Mantan Pegawai Malah Jadi Tersangka

Photo Author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 16:23 WIB
Polda Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar TY sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi di tempatnya bekerja. (thehansindia)
Polda Jawa Barat menetapkan mantan pegawai Baznas Jabar TY sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi di tempatnya bekerja. (thehansindia)


KONTEKS.CO.ID - Apes nian nasib Tri Yanto (TY), mantan pegawai Baznas Jawa Barat yang membongkar dugaan korupsi di tempatnya dulu bekerja.

Niat hati ingin membongkar dugaan praktik rasuah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, dia justru yang dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Ya, Polda Jawa Barat kemarin telah menetapkan TY sebagai tersangka dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia. 

Baca Juga: Survei Indikator: TNI dan Presiden Paling Dipercaya Publik, Parpol Paling Rendah

Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan adalah Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

LBH Bandung mengecam penetapan tersangka tersebut. Sebab TY berani melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.

Untuk itu, mereka berperan aktif dalam pendampingan hukum bagi TY yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 26 Mei 2026.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Diskon Besar Tiket Pesawat dan Kapal Laut, Berlaku Selama Libur Sekolah 2025!

"Tri dijerat Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) UU ITE. Dia dilaporkan ke polisi oleh Baznas Jabar," kata Direktur LBH Bandung, Heri Pranomo, dalam keterangan resminya, mengutip Selasa 27 Mei 2025.

TY sendiri sebelumnya menduduki posisi sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Provinsi Jawa Barat.

Heri Pranomo dinilai berani melaporkan dugaan rasuah dana zakat sebesar Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 miliar. 

Baca Juga: Prabowo Umumkan Diskon Besar Tiket Pesawat dan Kapal Laut, Berlaku Selama Libur Sekolah 2025!

Karena itu, lanjut dia, penetapan status tersangka kepada pelapor kasus korupsi adalah kemunduran dalam partisipasi masyarakat membantu pemerintah memberantas praktik korupsi.

LBH Bandung pun mendesak Polda Jawa Barat agar menyetop kasus yang menjerat Tri sebagai tersangka, mencabut laporan polisi terhadapnya, dan meminta lembaga negara lainnya agar mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Penjelasan Polda Jawa Barat

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, LBH Bandung mem-framing perkaranya sesuai versinya sendiri. 

Baca Juga: Megawati Tersinggung Budi Arie Diduga Sebut PDIP Framing Kasus Judol: Keterlaluan!

"LBH itu lawyer-nya tersangka, jadi ya sah aja versi tersangka (mereka)," kata Hendra, mengutup Selasa 26 Mei 2025.

Polda Jabar, jelas Hendra, menetapkan tersangka pada TY bermuda dari tindakannya setelah dipecat Baznas Jabar. Walaupun sudah dipecat, tersangka diduga mengakses serta menyebarkan informasi yang dikecualikan oleh Baznaz ke sejumlah instansi tanpa izin.

"Dia membagikan informasi ke berbagai lembaga. Padahal ada sejumlah informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai amanah UU," jelasnya.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon Mahasiswa Baru Al-Azhar Kairo 2025, Nama Kamu Ada?

Aksinya itu dilaporkan dan diproses hukum oleh Kepolisian. Hendra menggaribawahi pemecatan TY adalah dasar menggelar penyidikan. 

"Dia tersangka di kita, tapi bisa membela diri. Sekarang tidak ditahan. Keputusan (bersalah atau tidaknya) nanti tetap diputus di pengadilan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X