Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa menghubungi layanan pajak DKI Jakarta di 1500-177 atau mengunjungi situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pembebasan PBB ini merupakan langkah pro-rakyat yang bertujuan untuk membantu masyarakat Jakarta, khususnya kelas menengah ke bawah.
Namun, aturan ini juga tetap memastikan keadilan fiskal dengan tetap mengenakan pajak pada pemilik lebih dari dua properti.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Jogja yang Wajib Masuk Bucket List Libur Lebaranmu
Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Apakah ini cukup membantu meringankan beban pajak warga Jakarta?***
Artikel Terkait
Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta Usai Raih Penghargaan dari Pemprov
Komunitas Golongan Darah AB DKI Jakarta Gerak Cepat Permintaan untuk Pasien
Prediksi Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan Sore, Kepulauan Seribu Berawan Tebal
Beredar Surat Baznas-Bazis DKI Jakarta Minta Sumbangan ke Sekolah-sekolah Selama Ramadan, Ini Faktanya
DKI Jakarta Siapkan Pendidikan Gratis di 40 Sekolah Swasta