Membeli produk kosmetik di beauty store besar atau toko resmi sangat dianjurkan. Tempat-tempat ini memberikan jaminan keaslian dan keamanan produk.
Sebaliknya, di luar jalur resmi, risiko mendapatkan produk palsu yang isinya telah dimodifikasi sangatlah tinggi.
Produk tiruan seperti ini tentu sangat berbahaya jika digunakan secara terus-menerus.
Baca Juga: Surya Paloh Setuju Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Singgung Masa Kepemimpinan 32 Tahun
Cek Nomor BPOM Ketika Membeli
Langkah penting sebelum membeli adalah mengecek apakah produk kosmetik sudah terdaftar di BPOM.
Caranya mudah, kunjungi laman cekbpom.pom.go.id dan cari berdasarkan nomor registrasi di kemasan.
Produk yang legal akan menampilkan informasi lengkap. Jika data tidak ditemukan, artinya produk tersebut ilegal dan belum memiliki izin edar.
Cek Tanggal Kedaluwarsa
Baca Juga: Menteri Maman: Kopling 2025 Wadah Sinergi UMKM dan Musisi Perkuat Ekonomi Kreatif
Produk kosmetik memiliki batas waktu pakai dan bisa basi atau kedaluwarsa. Menggunakan produk yang sudah lewat tanggalnya sangat tidak dianjurkan, karena kandungannya bisa jadi sudah rusak bahkan berisiko iritasi.
Karena berbahaya untuk produk yang dipakai di area mata, mengecek tanggal kedaluwarsa yang tertera di kemasan adalah langkah penting sebelum membeli.
Ketahui Area Kulit Sensitif
Area kulit di sekitar mata adalah bagian yang paling tipis dan paling sensitif di seluruh wajah. Jika seseorang memiliki riwayat kulit sensitif atau rentan terhadap alergi, penting untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk eyeshadow.
Kandungan seperti pigmen terutama merah, pewangi, atau pengawet tertentu dapat dengan mudah memicu iritasi di area ini, terlepas dari tipe kulit wajah secara umum.
Artikel Terkait
Kebakaran Toko Kosmetik di Melbourne, Polisi Ungkap Ada Benang Merah dengan Penembakan di Bali
Ini 34 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM: Mengandung Merkuri dan Steroid
BPOM Ungkap 34 Kosmetik Ilegal: Lebih Baik Telat Glowing daripada Kulit Cepat Rusak dan Iritasi
Daftar 21 Kosmetik Dicabut Izinnya per Agustus 2025: Ada Meco, Teratu, Dr Lane
Jangan Asal Pakai, Izin 21 Kosmetik Dicabut BPOM, Hati-Hati Efeknya