• Minggu, 21 Desember 2025

Apakah Profesi Lady Companion Dibolehkan dalam Ajaran Islam? Ulama MUI Angkat Bicara

Photo Author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 16:33 WIB
Ulama MUI angkat bicara soal profesi LC di dunia hiburan malam. (MUI)
Ulama MUI angkat bicara soal profesi LC di dunia hiburan malam. (MUI)

Persoalannya tidak hanya terletak pada aspek ekonomi semata, tapi juga menyentuh aspek syariah yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, konsep aurat, serta batasan-batasan pergaulan yang diperbolehkan dalam Islam.

Sementara faktanya, kondisi kerja LC jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menjunjung tinggi kehormatan Wanita. Sekaligus menjaga kesucian pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Dia pun memberikan nasihat agar berusaha semaksimal mungkin mencari pekerjaan yang halal sambil berdoa diberikan kemudahan dan hidayah oleh Allah SWT. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X