• Senin, 22 Desember 2025

LC Karaoke di Blora Dapat Kartu Resmi, Sudah Nggak Bisa Pakai Nama Samaran Saat Kerja

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 13:48 WIB
Kartu LC dari Pemkab Blora (Dok Istimewa)
Kartu LC dari Pemkab Blora (Dok Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Lady Companion (LC) atau pemandu lagu karaoke di Blora kini telah terdaftar. Mereka sudah punya kartu resmi dari Pemerintah Kabupaten Blora hingga tak bisa pakai nama samaran.

Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Porabudpar) bersama Satpol PP Blora secara simbolis membagikan kartu identitas resmi kepada 18 LC karaoke pada Rabu, 28 Februari 2024 kemarin.

Pembagian Kartu LC karaoke tersebut lantaran sebelumnya, Pemkab Blora akan memberlakukan aturan pemandu lagu mempunyai kartu identitas resmi.

Kepala Dinas Porabudpar Iwan Setiyarso mengatakan, kartu resmi untuk para LC itu merupakan bentuk kepedulian terhadap pekerja di bidang hiburan malam.

Dengan adanya kartu tersebut, kata Iwan, mempermudah Pemkab Blora mendata dan mengidentifikasian para pemandu lagu.

"Sebenarnya untuk mengurus kartu identitas pemandu lagu ini hal yang wajib untuk dilakukan," ujar Iwan dalam keterangannya mengutip Kamis, 29 Februari 2024.

Pihaknya, lanjut Iwan, akan memberikan waktu kepada para LC untuk beradaptasi di awal pemberlakuannya.

"Setelah dirasa cukup waktunya, nanti akan ada kewajiban dalam mengurus kartu identitas," ujarnya.

Jika nantinya penerapannya sudah resmi dan para LC tidak menjalankan aturan itu, akan ada sanksi hingga tidak boleh beraktivitas.

Syarat Bikin Kartu LC


Sementara, untuk membuat kartu para LC menyertakan sejumlah persyaratan.

Meliputi mengisi blangko pendaftaran, foto kopi KTP pemandu lagu, foto kopi KK pemandu lagu, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

"Surat keterangan sehat rumah sakit, surat keterangan bebas narkoba, melampirkan foto kopi NIB usaha karaoke dan harus registrasi ulang setiap tahun," ujar Iwan.

Menurut Iwan, kartu tersebut juga bisa untuk pencegahan penyakit, menangkal penyakit menular seperti HIV/AIDS dan narkoba.

Pemberian kartu LC itu sesuai Perda Kabupaten Blora No 5/2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 43 ayat 3 (a).

Isinya, Pemandu Lagu harus terdaftar dan tercatat sebagai Pemandu Lagu pada perangkat daerah yang membidangi Pariwisata.

Dalam kartu LC tersebut, terdapat barcode berisi nomor identitas karyawan yang terkoneksi dengan data Dinas Porabudpar.

Di bagian belakang kartu LC, terdapat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan tempat bekerja.

Juga terdapat stempel dan tanda tangan dari Dinas Porabudpar Kabupaten Blora.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X