KONTEKS.CO.ID - Bulan Rajab dikenal sebagai salah satu bulan haram yang dimuliakan Allah.
Umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk berpuasa.
Lalu muncul pertanyaan: bolehkah menggabungkan niat puasa Rajab dengan qadha Ramadan sekaligus?
Baca Juga: 'Update' Banjir Bali, 9 Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang
Pertanyaan ini penting karena menyentuh masalah niat dan tujuan ibadah dalam syariat.
Rajab: Bulan Haram yang Dimuliakan
Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 36).
Walau tidak ada dalil sahih yang menjelaskan keutamaan puasa khusus di bulan Rajab, setiap amal kebaikan di bulan ini bernilai besar di sisi Allah.
Sementara itu, qadha puasa Ramadan hukumnya wajib.
Allah menegaskan dalam Al-Baqarah ayat 184:
“Maka gantilah pada hari-hari yang lain.”
Artinya, setiap Muslim yang memiliki hutang puasa wajib melunasinya sebelum Ramadhan berikutnya jika mampu.
Baca Juga: Kapolda Irjen Pol Rudi Darmoko Ikut Melepas Peserta Tour de NTT 2025, Seru!
Hukum Menggabungkan Niat Qadha dan Puasa Sunnah Rajab
Dalam fikih, kasus ini dikenal sebagai at-tasyriik al-niyyah (menggabungkan niat).
Artikel Terkait
Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Tone Deaf Tanpa Sadar! Kenali Tanda-Tandanya!
Hidden Dragon Hill Bogor: Surga Tersembunyi dengan Spot Foto Kekinian, Villa Unik, dan Kuliner Lezat yang Bikin Betah Lama-lama
Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO, Menpar: Kerja Keras Semua Pihak
Menguak Keangkeran Lawang Sewu, Bau Darah Penjara Bawah Tanah Saksi Bisu Kekejaman Belanda
Tips Self Love Paling Efektif Agar Hidup Lebih Tenang