KONTEKS.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan cuti bersama dengan libur nasional?
Perbedaan Cuti Bersama dengan Libur Nasional
Libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui oleh pemerintah.
Biasanya berkaitan dengan peringatan tahun baru, hari raya keagamaan, hari besar nasional, hingga hari kemerdekaan.
Pada hari libur nasional, semua instansi pemerintah maupun perusahaan swasta wajib meliburkan pekerjanya.
Sementara itu, cuti bersama adalah hari cuti khusus yang ditetapkan pemerintah, biasanya ditempatkan sebelum atau sesudah libur nasional untuk memberi waktu lebih panjang beristirahat atau berlibur.
Untuk perusahaan swasta, cuti bersama sifatnya fakultatif (tidak wajib). Jika perusahaan tetap meminta karyawannya masuk kerja, tidak ada sanksi yang dikenakan.
Untuk ASN/PNS, cuti bersama ditetapkan langsung oleh pemerintah dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Baca Juga: Kenalan dengan Dinda SECRET NUMBER, Member Asal Indonesia yang Jadi Pusat Perhatian!
Ketentuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
- Pekerja Swasta: Tidak wajib libur, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing.
- ASN/PNS: Libur mengikuti Keppres Nomor 2 Tahun 2025. Jika karena jabatan tidak dapat libur, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang terlewat.
- Siswa: Mengikuti kalender pendidikan di masing-masing provinsi. Artinya, bisa libur atau masuk sekolah sesuai arahan pemerintah daerah dan sekolah masing-masing.
Artikel Terkait
18 Agustus 2025 Ditetapkan Jadi Libur Nasional, SKB 3 Menteri Terbit Hari Ini?
18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan, Ini Dasar Hukumnya
Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Jadi atau Gagal? Menpan-RB Bilang Pasti Tapi SKB Masih Proses
Libur Nasional Diperpanjang! 18 Agustus Cuti Tambahan, Publik Dapat Bonus Long Weekend Lagi!
Promo HUT Ke-80 RI, Tarif LRT Jabodebek Hanya Rp80: Berlaku 17-18 Agustus 2025