• Senin, 22 Desember 2025

Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Jadi atau Gagal? Menpan-RB Bilang Pasti Tapi SKB Masih Proses

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Hadiah Kemerdekaan dari Prabowo, libur tambahan 18 Agustus 2025, jadi atau gagal? (Instagram @prabowo)
Hadiah Kemerdekaan dari Prabowo, libur tambahan 18 Agustus 2025, jadi atau gagal? (Instagram @prabowo)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan kejutan untuk rakyat Indonesia: usulan libur nasional pada 18 Agustus 2025, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Tujuannya? Memberi waktu ekstra bagi masyarakat untuk menikmati karnaval dan pesta rakyat yang akan digelar usai upacara detik-detik proklamasi.

“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro saat konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga: MRT Jakarta Bikin Proyek Mirip Orchard Singapura: Banyak Gedung Tertarik Bikin Jalur Penghubung

Ia menyebut 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, diusulkan menjadi hari libur nasional tambahan.

Sudah Diusulkan Presiden, Tapi Belum Masuk Kalender Resmi

Meski sempat diumumkan ke publik, sayangnya tanggal 18 Agustus 2025 belum masuk dalam daftar resmi hari libur nasional versi pemerintah.

Hingga kini, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur belum diterbitkan.

Padahal, SKB 3 Menteri sebelumnya sudah memuat daftar lengkap tanggal merah dan cuti bersama tahun 2025, termasuk HUT RI pada 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu. Tidak ada penambahan libur di hari Senin berikutnya.

Baca Juga: Ambalat Diserempet Malaysia, DPR: Pemerintah Jangan Lembek soal Laut Sulawesi

Menpan-RB Bilang “Pasti Libur”, Tapi SKB Masih Proses

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memastikan bahwa pemerintah akan menetapkan 18 Agustus sebagai hari libur tambahan.

“Sebentar lagi akan diterbitkan,” ujar Rini.

Ia menyebut bahwa SKB 3 Menteri tengah diproses untuk segera dikeluarkan.

Namun, ketika ditanya soal koordinasi antara pemerintah dan kalangan pengusaha terkait libur tambahan ini, Rini enggan berkomentar lebih jauh.

“Itu ditanyakan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya singkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X