KONTEKS.CO.ID - Pencucian uang atau money laundering kembali jadi sorotan publik.
Setelah ramai diberitakan, nama pesohor Raffi Ahmad disebut-sebut dalam dugaan kasus pencucian uang ratusan miliar rupiah, meski yang bersangkutan membantah tudingan tersebut.
Fenomena ini mengingatkan bahwa praktik pencucian uang tidak hanya terjadi di ruang gelap mafia atau politisi, tetapi juga bisa melibatkan figur publik di era media sosial.
Apa Itu Pencucian Uang?
Istilah money laundering muncul pada awal 1920-an, ketika mafia Amerika Serikat menyamarkan uang hasil kejahatan, seperti pencurian, narkotika, dan miras ilegal ke dalam bisnis legal, termasuk usaha pencucian pakaian.
Tujuan dari kegiatan pencucian uang tersebut untuk membuat uang ilegal terlihat seperti penghasilan sah.
Di Indonesia, praktik ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber dana ilegal biasanya berasal dari korupsi, narkotika, hingga terorisme.
Modusnya beragam, tapi tujuannya sama: menghilangkan jejak dan menghindari penyitaan aset.
Baca Juga: Liu Jingkang, Pendiri Produsen Kamera Aksi yang Jadi Konglomerat di Usia Muda
Tahap Pencucian Uang Menurut OJK
1. Placement
Menempatkan uang tunai ke sistem keuangan, biasanya dengan memecahnya dalam jumlah kecil atau melalui deposito, cek, bahkan penyelundupan ke luar negeri.
2. Layering
Menjauhkan uang dari sumber aslinya, misalnya lewat pembelian aset, investasi di luar negeri, atau perusahaan boneka.
Artikel Terkait
Viral Anak Flexing Naik Jet Pribadi, DPR Desak Kapolri Tegur Keras Kapolda Kalsel
Harta Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad Tembus Rp1 T, Berapa Kekayaan Raline Shah dan Yovie Widianto
10 Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Raffi Ahmad Vs Widiyanti Putri Wardhana yang Punya Rp5 T
Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang
Kejagung Tetapkan Putri Bos Sawit Surya Darmadi Buronan Pencucian Uang