• Senin, 22 Desember 2025

Terbongkar! Modus Pencucian Uang Lewat Artis Flexing: Dari Gaya Mafia ke Panggung Media Sosial

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:30 WIB
Fenomena Pencucian Uang Lewat Artis Flexing (foto: instagram.com/ alanwalkermusic)
Fenomena Pencucian Uang Lewat Artis Flexing (foto: instagram.com/ alanwalkermusic)

KONTEKS.CO.ID - Pencucian uang atau money laundering kembali jadi sorotan publik.

Setelah ramai diberitakan, nama pesohor Raffi Ahmad disebut-sebut dalam dugaan kasus pencucian uang ratusan miliar rupiah, meski yang bersangkutan membantah tudingan tersebut.

Fenomena ini mengingatkan bahwa praktik pencucian uang tidak hanya terjadi di ruang gelap mafia atau politisi, tetapi juga bisa melibatkan figur publik di era media sosial.

Baca Juga: Modal Receh Rp50 Ribu, Hendy Asal Tangerang Tembus 7 Negara Jalan Kaki ke Mekkah dalam 9 Bulan, Viral dan Bikin Haru

Apa Itu Pencucian Uang?

Istilah money laundering muncul pada awal 1920-an, ketika mafia Amerika Serikat menyamarkan uang hasil kejahatan, seperti pencurian, narkotika, dan miras ilegal ke dalam bisnis legal, termasuk usaha pencucian pakaian.

Tujuan dari kegiatan pencucian uang tersebut untuk membuat uang ilegal terlihat seperti penghasilan sah.

Di Indonesia, praktik ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber dana ilegal biasanya berasal dari korupsi, narkotika, hingga terorisme.

Modusnya beragam, tapi tujuannya sama: menghilangkan jejak dan menghindari penyitaan aset.

Baca Juga: Liu Jingkang, Pendiri Produsen Kamera Aksi yang Jadi Konglomerat di Usia Muda

Tahap Pencucian Uang Menurut OJK

1. Placement

Menempatkan uang tunai ke sistem keuangan, biasanya dengan memecahnya dalam jumlah kecil atau melalui deposito, cek, bahkan penyelundupan ke luar negeri.

2. Layering

Menjauhkan uang dari sumber aslinya, misalnya lewat pembelian aset, investasi di luar negeri, atau perusahaan boneka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X