KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak dari bos sawit Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai buronan kasus tindak pidana pencucian uang.
Kejaksaan menyampaikan penetapan Cheryl sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melalui akun instagram Kejaksaan RI pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
“Tim penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka CD (Cheryl Darmadi),” demikian unggahan Kejaksaan.
Baca Juga: Kejagung Sita dan Pamerkan Uang Nyaris Setengah Triliun Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Penetapan Cheryl sebagai buronan dan DPO tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sprindiknya Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
“Pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.
Baca Juga: Keempat Kalinya, Kejagung Sita Uang Tunai Kasus TPPU Duta Palma Grup Rp288 Miliar
Perempuan kelahiran Singapura 45 tahun lalu tersebut mempunyai 3 alamat, dua di antaranya di Indonesia, yakni Apartemen Pakubuwono View LW-12.B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian Jl. Bukit Golf Utama PE-9, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sedangkan satu alamat lagi di luar negeri, yakni Singapura. Dia tinggal di Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01.
Artikel Terkait
Rugikan Negara Rp104,1 Triliun, Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi Siap Diadili
Keempat Kalinya, Kejagung Sita Uang Tunai Kasus TPPU Duta Palma Grup Rp288 Miliar
Kejagung Sita dan Pamerkan Uang Nyaris Setengah Triliun Kasus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group
Video Viral Pegawai Kejagung Halangi Jalan dan Ngamuk Bawa Pistol di Pondok Aren
Kejagung Diam-diam Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Investasi Kimia Farma