KONTEKS.CO.ID - Mengurus paspor untuk anak balita kini semakin mudah berkat sistem online dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Paspor anak diperlukan jika Anda berencana bepergian ke luar negeri bersama si kecil.
Meskipun anak belum bisa bicara atau menulis, dokumen perjalanan seperti paspor tetap wajib dimiliki.
Berikut panduan lengkap cara membuat paspor untuk anak balita:
1. Syarat Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan paspor anak balita, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Baca Juga: DPR Tunggu Pelantikan Dubes yang Dinyatakan Layak dan Memenuhi Syarat, Bola di Tangan Pemerintah
-
Akte kelahiran anak (asli dan fotokopi)
-
Kartu keluarga (KK)
-
KTP kedua orang tua
-
Paspor orang tua (jika sudah memiliki)
-
Surat nikah orang tua
-
Paspor lama anak (jika ingin perpanjangan)
-
Surat pernyataan izin orang tua (jika hanya salah satu orang tua yang hadir saat pengurusan)
Catatan: Semua dokumen harus difotokopi di atas kertas A4 tanpa dipotong.
2. Daftar Online via Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store. Kemudian:
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Perbedaan e-Paspor dengan Paspor Biasa, Simak Positif dan Negatifnya di Sini
Panduan Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Paspor Baru Indonesia Resmi Meluncur Agustus 2025, yuk Intip Fitur dan Keamanan Canggihnya!