kriminal

AKBP Bintoro dan 3 Polisi Dipatsus kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:38 WIB
Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, merasa difitnah dan membantah melakukan pemerasan Rp20 miliar. (Dok Tangkapan Layar)

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang bukti. Mereka telah siap untuk disidangkan.

Menurut Bintoro, dengan pelimpahan ke JPU maka tidak ada upaya untuk menghentikan perkara yang dilaporkan. Dia juga telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga: Kapolres Jaksel Curiga AKBP Bintoro Lambat Tangani Kasus Pembunuhan ABG Open BO

AKBP Bintoro menegaskan, tuduhan dirinya melakukan pemerasan hingga Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil. Tentunya tuduhan tersebut dia pastikan tidak benar.

Arif Nugroho alias Sebastian (48) dan Muhammad Bayu Hartanto, yang merupkan anak bos Prodia, melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Pada April 2024, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membunuhan FA (16), ABG open BO yang tewas di hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Tags

Terkini